Thursday, 26 June 2025

Kabel Telekomunikasi Bikin Wajah Jakarta Semrawut, Pramono Punya Tugas Pindahkan ke Bawah Tanah

Kabel Telekomunikasi Bikin Wajah Jakarta Semrawut, Pramono Punya Tugas Pindahkan ke Bawah Tanah


Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mendesak pemindahan utilitas telekomunikasi dari udara ke bawah tanah agar wajah Ibu Kota lebih rapi dan tertata.

Pantas menyebutkan, langkah ini menjadi salah satu target jangka pendek dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaringan Utilitas. Menurutnya, pemindahan kabel-kabel dari jaringan udara merupakan langkah krusial dan tidak boleh ditunda terlalu lama.

“Tidak boleh terlalu lama. Utilitas telekomunikasi harus segera berpindah dari udara ke bawah tanah. Itu target jangka pendek,” kata Pantas dalam rapat pembahasan pasal-pasal Raperda di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Pantas lantas mendorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai eksekutif segara mengeksekusi demi mempercantik tampilan ibu kota.

Baca Juga:  Pasang CCTV di Toilet Siswi, Alumni SMA Jadi Tersangka

“Kita serahkan kepada jajaran eksekutif untuk mempersiapkannya dan menghitungnya secara matang, disesuaikan dengan kondisi sarana dan prasarana yang ada,” ujarnya.

Menurutnya, Raperda Jaringan Utilitas ini tidak hanya mengatur penataan jangka pendek, tapi juga strategi jangka panjang, salah satunya penetapan jalur trase jaringan terpadu untuk semua jenis utilitas.

“Sehingga siapa pun yang membangun nanti, acuannya jelas. Tidak ada lagi pemasangan jaringan yang sembarangan,” ucapnya.

Ia menyebut, jalur trase yang akan ditetapkan wajib merujuk pada rencana pembangunan kota dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) jangka 20 tahun.

Tak hanya itu, Pantas juga mendorong keterlibatan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan pengadilan dalam pembahasan draft Raperda, khususnya terkait penegakan sanksi.

Baca Juga:  Sekolah Swasta Gratis di Jateng akan Bertambah Lagi Pasca Putusan MK

“Kami ingin pembahasan ini komprehensif, terutama terkait sanksi. Untuk sanksi administratif cukup ditangani Pemprov, tapi sanksi pidana harus melibatkan aparat hukum agar bisa benar-benar mencegah pelanggaran,” katanya.