Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara soal pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur, tak dilakukan di Jakarta.
Setyo mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan di Jatim, Surabaya itu bersamaan dengan penyidik yang saat ini sedang di wilayah sekitaran yang sama.
“Nah, ini berkaitan juga efisiensi, bersamaan ya. Mereka melakukan kegiatan di perkara yang lain gitu. Jadi dalam rangka efisiensi ya sekalian aja melakukan pemeriksaan di situ. Jadi enggak ada pertimbangan yang lain,” kata Setyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Kalau benar efisiensi, kenapa perlakuan serupa tak diberikan pada pihak lainnya terkait kasus ini? Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi (KUS) misalnya. Kusnadi tetap harus terbang ke Jakarta untuk jalani pemeriksaan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama KUS, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode Tahun 2019–2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Terkait ini, Budi cuma bisa bilang ada pertimbangan lainnya dari penyidik, tapi tak membeberakan apa dasarnya. “Untuk menentukan mungkin dari satu sisi ada kepentingan-kepentingan tertentu dari penyidik, sehingga yang mantan DPRD, di Jakarta, yang ini di Surabaya gitu. Semuanya karena pertimbangan yang sudah diperhitungkan secara efektif dan efisiensi,” tutur Setyo.
Nama Khofifah sebelumnya disebut dalam perkara ini oleh eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut Gubernur Jatim mengetahui proses penyaluran dana hibah kepada Pokmas.
“Ya, dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi ya kalau dana hibah itu, ya dana hibah itu ya dua-dua dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” ujar Kusnadi usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/6/2025).
“Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan, masa dia nggak tahu?” lanjutnya.
Kusnadi juga menegaskan bahwa Khofifah mengetahui mekanisme penunjukan Pokmas penerima hibah. “Ya tahu lah,” ucapnya.
Meski demikian, Kusnadi mengaku tidak ingin mendesak KPK agar segera memeriksa Khofifah dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Oh saya tidak berharap apa-apa. Itu kewenangan penegak hukum,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah ruang kerja Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak pada Rabu (21/12/2022), terkait perkara hibah Pokmas yang menyeret eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak Cs.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut nilai dugaan korupsi dalam perkara ini sangat besar, diperkirakan mencapai Rp1 triliun hingga Rp2 triliun. Sekitar 14.000 pengajuan dari Pokmas masuk ke DPRD Jatim, dengan rata-rata dana sebesar Rp200 juta per kelompok untuk proyek yang diduga fiktif.
Asep juga mengungkap adanya dugaan praktik suap dalam pencairan dana hibah, dengan “fee” sekitar 20 persen kepada oknum anggota DPRD.