Saturday, 28 June 2025

Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Dalami Pembentukan Tim Auditor BPK Jabar

Ali Fikri KPK bogor BPK - inilah.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pembentukan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang memeriksa Laporan Keuangan Daerah Pemkab Bogor.

Penyidik KPK mendapat keterangan dari sejumlah saksi di antaranya Kepala BPK perwakilan Jawa Barat Agus Khotib, PNS BPK Perwakilan Jawa Barat Emmy Kurnia, Winda Rizmayani dan Dessy Amalia.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pembentukan tim auditor untuk memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (20/5/2022).

Para saksi juga dicecar pertanyaan seputar proyek yang dikerjakan tidak sesuai kontrak oleh Dinas PUPR, Kabupaten Bogor yang ditengarai menjadi asal mulai terjadinya suap.

Baca Juga:  Bulan Madu Berakhir Pilu: Turis Tewas Tersambar Petir saat Bermain di Pantai

“Di samping itu terkait proses dan teknis pemeriksaan hingga penentuan objek pemeriksaan yang salah satunya berbagai proyek pada di Dinas PUPR,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat auditor BPK Perwakilan Jabar sebagai tersangka. Mereka yaitu Anthon Merdiansyah (ATM), Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Keempat tersangka disangkakan menerima suap Rp 1,9 milyar dari Bupati Bogor Ade Yasin beserta tiga pejabat Pemkab Bogor dalam kasus suap jual beli predikat WTP.

Para penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Usut Kasus Pemerasan TKA, KPK Panggil Dua Eks Direktur PPTKA Kemnaker

Sedangkan, sebagai pemberi suap, Ade Yasin dengan tiga pejabat Pemerintahan Kabupaten Bogor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [fad]