Tuesday, 01 July 2025

Kawasan Konservasi Perairan Mendukung Kegiatan Perikanan dan Pariwisata

Kawasan Konservasi Perairan Mendukung Kegiatan Perikanan dan Pariwisata

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 menjelaskan bahwa Kawasan Konservasi Perairan (KKP) adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

Salah satu alat pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut yang efektif adalah dengan mengembangkan KKP, yaitu mengalokasikan sebagian wilayah pesisir dan laut sebagai tempat perlindungan bagi ikan-ikan ekonomis penting untuk memijah dan berkembang biak dengan baik.

Hal ini disampaikan oleh Iswanta Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo saat membuka sosialisasi kawasan konservasi di perairan wilayah Teluk Gorontalo pada Rabu (1/11/2023).

“Dengan mengalokasikan sebagian wilayah pesisir dan laut yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, ekosistem terumbu karang yang sehat, dan menyediakan tempat perlindungan bagi sumberdaya ikan, maka pada akhirnya akan mendukung kegiatan perikanan dan pariwisata berkelanjutan, serta memulihkan kondisi habitat pesisir yang terdegradasi,” kata Iswanta .

Baca Juga:  Meriahkan Aksi Nasional Fisioterapi, IFI Gorontalo Gelar Pemeriksaan Gerak-Fungsi Gratis

Menurut Iswanta, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 127 tahun 2023 tentang kawasan konservasi di perairan di wilayah Teluk Gorontalo, yang tujuan utamanya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut sehingga perlu dilakukan perlindungan terhadap perairan di wilayah Teluk Gorontalo.

Perairan di wilayah Teluk Gorontalo memiliki keunikan fenomena alam yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan perikanan dan pariwisata yang berkelanjutan.

“Taman di perairan di wilayah Teluk Gorontalo memiliki luas keseluruhan 76.580,48 hektare yang terdiri atas zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona lain sesuai peruntukkan Kawasan,” ujar Iswanta.

Baca Juga:  Meriahkan Aksi Nasional Fisioterapi, IFI Gorontalo Gelar Pemeriksaan Gerak-Fungsi Gratis

Sehubungan dengan telah ditetapkannya kawasan konservasi Teluk Gorontalo maka Pemerintah Provinsi Gorontalo diwajibkan untuk menyosialisasikan hal tersebut kepada instansi terkait, masyarakat, maupun kepada pelaku usaha selaku pemanfaat kawasan konservasi.

Dalam sosialisasi ini sebagai narasumber adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo Sila N Botutihe dan Permana Yudiarso Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Makassar.