Tuesday, 08 July 2025

Kecam Tembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan, Kontras: Malah Memperburuk Situasi!

Kecam Tembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan, Kontras: Malah Memperburuk Situasi!

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam tindakan represif polisi yang menembakkan gas air mata dan melakukan tindakan kekerasan hingga mengakibatkan 130 orang meninggal dunia.

“Kontras mengecam tindakan kepolisian yang menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan karena terbukti bukan menenangkan kondisi, malah memperburuk situasi,” kata Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti saat dikonfirmasi Inilah.com, Minggu (2/10/2022).

Fatia mengungkapkan, aparat Polri dan TNI yang melakukan pengamanan laga Arema vs Persebaya melanggar peraturan perundang-undangan hingga peraturan Kapolri (Perkap) karena menghalau penonton dengan tindakan kekerasan.

“Tindakan sewenang-wenang TNI-Polri dengan melakukan tindak kekerasan jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 170 & 351 KUHP,” ujarnya.

Baca Juga:  Komisi II DPR RI: Putusan MK soal Jeda Pemilu Nasional dan Daerah Bikin Parpol Lebih Hidup

Kemudian, bagi para anggota Polri juga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

“Setiap anggota Polri dilarang melakukan penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment),” sebutnya.

Di sisi lain, gas air mata yang diletuskan di dalam Stadion juga disebut melanggar Perkap pasal 2 ayat 1 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

“Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian menyatakan bahwa Penggunaan kekuatan harus melalui tahap mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” jelasnya.

Baca Juga:  Hari Kelima Pencarian Korban Kapal Tenggelam, Tim SAR akan Perluas Penyisiran di Selat Bali

Apalagi, penggunaan gas air mata juga dilarang oleh Federation International de Football Association (FIFA) Stadium Safety and Security dalam artikel 19 poin b yang berbunyi, “No firearms or crowd control gas shall be carried or used,” tulisnya.

Sehingga, aparat keamanan dilarang membawa bahkan menggunakan gas air mata dalam rangka mengamankan pertandingan sepak bola.