Wednesday, 03 July 2024

Kejar Kode “Keep Silent” Hakim Konfrontasi Keterangan Kadiv Lastmile Bakti Kominfo

Kejar Kode “Keep Silent” Hakim Konfrontasi Keterangan Kadiv Lastmile Bakti Kominfo

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Pada sidang kali ini, hakim akan mengkonfrontasi keterangan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti, Muhammad Feriandi Mirza dengan Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti Maryulis.

“Saya minta 7 saksi dihadirkan lagi pada persidangan berikutnya karena ada yang belum jelas. Jadi harus dihadirkan lagi itu saksi Feriandi Mirza,” ujar Hakim, Jakarta, dikutip Selasa (8/8/2023).

Konfrontasi keduanya dilakukan hakim untuk mengejar kode ‘keep silent’ yang muncul dalam sebuah grup percakapan.

Selain kedua saksi itu, jaksa juga akan menghadirkan empat saksi lain, mereka yakni Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti /Ketua Pokja Gumala Warman, Kadiv Hukum Bakti / Wakil Ketua Pokja Darien Aldiano dan Anggota Pokja Seni Sri Damayanti.

Tak hanya itu adapula, Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara Avrinson Budi Hotman Simarmata, Project Director Konsultan Office Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang dan Tenaga Ahli Transmisi Roby Dony Prahmono.

Sebagai informasi, politisi partai NasDem Johnny G Plate dan dua terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Korupsi tersebut dilakukan Johnny bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

Baca Juga:  Alami Turbulensi Parah, Pesawat Korean Air ‘Terjun Bebas’ 8 Kilometer dalam 15 Menit

Tak hanya itu, Johnny Plate juga diketahui memperkaya diri sendiri sebesarRp17.848.308.000. Kemudian Anang Achmad Latif sebesar Rp5.000.000.000, dan Yohan Suryanto sebesar Rp453.608.400,00.

Johnny G Plate, Yohan serta Anang Achmad didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.