Keluarga korban Hasan Saputra yakni Aprian Saputra menilai bahwa pihak IAIN Gorontalo lalai dalam pengawasan. Pasalnya, Hasan Saputra yang merupakan adiknya telah menjadi korban meninggal dunia pada Diklat yang dilaksanakan oleh IAIN. Tak hanya dinilai lalai, Aprian juga meminta kepada pihak IAIN Gorontalo untuk menDrop Out kelima terdakwa yang telah divonis selama 3 tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh dirinya saat diwawancarai media usai mengikuti sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gorontalo pada, Selasa (16/07/2024).
“Sesuai dengan pembacaan putusan yang telah dibacakan oleh ketua majelis hakim tadi bahwa, mereka telah terbukti lalai dan pihak kampus pun juga lalai dalam melakukan pengawasan. Tidak hanya itu saja, kami juga terus meminta pertanggungjawaban dari pihak kampus karena mereka telah mencoreng nama baik kampus IAIN,” ucapnya.
Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh pihak kampus itu sendiri yakni dengan men DO kelima terdakwa tersebut. “Kami berharap kelima terdakwa harus di DO,”tambahnya.
Lebih lanjut dirinya juga memaparkan bahwa kampus lebih cenderung mendampingi para terdakwa yang dapat dilihat dari adanya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah disiapkan.
“Pada sidang pembacaan putusan kali ini, pihak kampus juga hadir tetapi lebih cenderung mendampingi para terdakwa. Kami merasa kecewa saat kami tidak ditemui oleh pihak kampus yang sampai dengan saat ini masih diam,”pungkas Adrian Saputra kaka dari Korban Mahasiswa IAIN yang meninggal dunia saat mengikuti diklat .
Sementara itu, Saat wartawan ini ingin mengonfirmasi ke pihak IAIN khususnya Rektor maupun Dekan, tidak ada satupun yang bisa ditemui karena Rektor IAIN dan Dekan Fakultas Syariah saat ini masih berada di luar daerah.