Wednesday, 03 July 2024

Keluarga Sangkal Yosua Selingkuhi Putri Candrawathi, Anggap seperti Ibu Sendiri

Keluarga Sangkal Yosua Selingkuhi Putri Candrawathi, Anggap seperti Ibu Sendiri

Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat merasa kecewa dengan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) dan membantah adanya perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi karena telah dianggap sebagai ibu angkatnya.

“Sangat kecewa lah, enggak mungkin Yosua mau selingkuh dengan orang yang lebih tua, dan itu kan dianggap orang tua angkatnya. Ya ini orang tua angkatnya,” kata penasihat hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya, orang tua Brigadir J pernah berpesan untuk menghormati Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Bahkan, keduanya dianggap seperti orang tua angkatnya.

“Karena orang tua kandung pernah mengatakan kami lah yang merawat kamu tapi anggaplah yang berada di Jakarta itu sebagai orang tua angkatmu. Berlakulah baik kepada dia,” ujarnya.

“Orang tua itu bisa siapa saja yang lebih tua. Secara spesifik orang tua kandung tapi yang dilingkungan kerja juga harus dihormati,” tambah dia.

Sebagaimana diketahui, JPU berkesimpulan bahwa tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. Namun, jaksa justru menyatakan bahwa adanya perselingkuhan antara Putri dengan Brigadir J di Magelang.

Hal ini diungkap jaksa dalam pertimbangan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). “Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang terjadi perselingkuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” kata jaksa.

Jaksa meyakini bahwa kesimpulan adanya perselingkuhan didukung oleh keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi nomor 219 yang berkesesuaian dengan keterangan Kuat Ma’ruf nomor 125,125, dan 130.