Wednesday, 03 July 2024

Kemenag Terbitkan Edaran Baru Terkait Panduan Pelaksanaan Dam Jemaah Haji 2024

Kemenag Terbitkan Edaran Baru Terkait Panduan Pelaksanaan Dam Jemaah Haji 2024


Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, Hilman Latief, menerbitkan edaran baru yang mengatur panduan pelaksanaan dam bagi jemaah haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M. 

Edaran ini berisi standar Rumah Potong Hewan (RPH) yang melaksanakan pemotongan hewan dam untuk petugas dan jemaah haji Indonesia.

Standar Rumah Potong Hewan

Dalam surat edarannya, Hilman menjelaskan kriteria yang harus diperhatikan oleh jemaah haji dalam memilih RPH:

  1. Izin Resmi: RPH harus memiliki izin resmi dan/atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
     
  2. Lokasi: RPH harus berlokasi di dalam Tanah Haram (Mekah).
     
  3.  Syariat: Pengelolaan hewan dam di RPH harus sesuai dengan ketentuan syariat.

“Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hilman di Mekah, Sabtu (8/6/2024).

Koordinasi Pelaksanaan Dam

Pelaksanaan dam bagi PPIH atau petugas haji 2024 dikoordinasi oleh Kepala Daerah Kerja Mekah, Madinah, dan Bandara. Edaran baru ini mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

RPH yang Direkomendasikan

SE Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 sebelumnya menunjuk RPH Adhahi dan RPH Al-Ukaisyiyah sebagai RPH yang direkomendasikan untuk pembayaran dam petugas dan jemaah haji Indonesia 2024.

Untuk RPH Adhahi, petugas dan jemaah haji membayar dam sebesar SR 720 atau setara Rp 3.099.600 dengan tujuh komponen, yaitu:
– Harga kambing
– Jasa penyembelihan
– Pengulitan
– Pembersihan perut
– Pendinginan (storage cold)
– Packing
– Biaya pengiriman dan distribusi

Sementara untuk RPH Al-Ukaisyiyah, biaya dam sebesar SR 580 atau setara Rp 2.494.000 mencakup delapan komponen, yaitu:
– Harga kambing
– Jasa penyembelihan
– Pengulitan
– Pembersihan perut
– Pendinginan
– Packing
– Pengolahan daging dengan proses retort
– Biaya pengiriman dan distribusi

Baca Juga:  Roy Suryo: Harusnya Serangan Peretas Direspon PDN Lebih Cepat

Optimasi Pemanfaatan Daging

Hilman menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam. “Daging hewan dam sebaiknya disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Penutupan Operasional Keberangkatan

Menjelang berakhirnya operasional keberangkatan jemaah ke Tanah Suci pada 10 Juni 2024, total jemaah haji yang tiba di Tanah Suci mencapai 204.674 orang, terbagi dalam 521 kelompok terbang. Jemaah yang wafat berjumlah 64 orang, dengan rincian 4 orang wafat di Embarkasi, 16 di Madinah, 41 di Mekah, dan 3 di bandara. Seluruh jemaah yang wafat akan dibadalhajikan.

Pada Minggu 9 Juni 2024, terdapat 14 kelompok terbang dengan total 5.605 jemaah yang akan diterbangkan ke Jeddah, dengan rincian sebagai berikut:
1. Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 455 jemaah/1 Kloter
2. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 875 jemaah/2 Kloter
3. Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 353 jemaah/1 Kloter
4. Embarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 393 jemaah/1 Kloter
5. Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 449 jemaah/1 Kloter
6. Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/1 Kloter
7. Embarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 393 jemaah/1 Kloter
8. Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.484 jemaah/4 Kloter
9. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 440 jemaah/1 Kloter
10. Embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 323 jemaah/1 Kloter