Wednesday, 03 July 2024

Kemenkes Ungkap 2.316 RS Sudah Memenuhi Kriteria KRIS

Kemenkes Ungkap 2.316 RS Sudah Memenuhi Kriteria KRIS


Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan berdasarkan survei terbaru, sudah 2.316 rumah sakit (RS) yang memenuhi 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Dari survei yang update kami lakukan untuk implementasi KRIS per 20 Mei 2024, ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05 persen 2.316 RS,” ujar Dante saat rapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Ia bahkan menjamin dari evaluasi yang telah dilakukan, estimati RS kehilangan tempat tidur sangat sedikit pasca pemberlakuan kriteria KRIS ini.

“Kami mengidentifikasi bahwa estimasi kehilangan tempat tidur itu sama sekali sedikit,” tegasnya.

Hal ini dikarenakan bed occupation rate (BOR) atau persentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu, RS di sejumlah daerah itu masih berkisar antara 30-50 persen.

“Kami estimasi dan kami punya data yang tidak mengalami kehilangan tempat tidur itu yang paling besar ada 609 RS. Sedangkan yang mengalami kehilangan tempat tidur 1-10, itu ada 292 RS,” ucap Dante.

“Jadi memang ternyata implementasi KRIS yang akan dilakukan, dan memberikan kekhawatiran kehilangan jumlah tempat tidur, berdasarkan BOR yang sekarang berlaku itu tidak akan terjadi,” sambungnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan KRIS sudah merupakan mandatory dari dua aturan UU yang utama, pertama UU Nomor 40 Tahun 2004, dan yang kedua adalah Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Penerapan KRIS akan dimulai paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025. Sementara penerapan manfaat, tarif, dan iuran paling lambat akan ditetapkan pada 1 Juli 2025.