Kanwil Kemenkumham Gorontalo berupaya menegakan hukum dan HAM untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses tiga penegakan hukum dengan menggelar rakor Pengadilan, Kementerian Hukum, Kejaksaan dan Kepolisian (DILKUMJAKPOL)
Kemenkumham ingin memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam rangka menuju penegakan hukum yang bermartabat.
Rakor DILKUMJAKPOL mengambil topik Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum dalam Rangka Optimalisasi Penanganan Overstaying Tahanan dan Barang Sitaan. Selasa (11/4/2023).
Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo mengatakan, rakor itu bertujuan guna mewujudkan sinergitas, harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia
“Untuk memberikan penguatan dan pemahaman yang seragam dalam penyelenggaraan pemasyarakatan yang berkualitas menuju kepastian hukum yang dicita-citakan” ucap Heni.
Lanjut Heni mengungkapkan, agar administrasi penahanan orang maupun barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan berada dalam keterpaduan sistem peradilan pidana.
“Dan adanya rumusan kesepahaman dan kesepakatan yang tepat sehingga terjalin kerjasama yang harmonis dalam pelaksanaan tugas sebagai aparat penegak hukum” papar Heni.
“Diharapkan bisa menjadi wadah diskusi untuk mencari solusi permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, khususnya terkait penanganan overstaying tahanan dan barang sitaan” tutupnya.
Forum DILKUMJAKPOL merupakan sebuah forum yang dibentuk pertama kali oleh Presiden RI pada 2010 berdasarkan peraturan bersama antara beberapa instansi penegak hukum dalam upaya menangani dan menyelesaikan permasalahan tindak pidana di Indonesia.
Forum ini menghadirkan unsur dari Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian se provinsi Gorontalo.
Tampak hadir juga Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bagus Kurniawan dan Kepala Divisi Keimigrasian, Andry Indrady beserta Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.