Wednesday, 03 July 2024

Kemenkumham Gorontalo Wujudkan Pengelolaan JDIHN Terintegrasi

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dibentuk berdasarkan peraturan presiden nomor 33 Tahun 2023 sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Dokumen hukum yang dikelola oleh JDIHN adalah produk hukum berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan meliputi putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendorong dan memfasilitasi anggota JDIH dalam pengelolaan dokumen hukum melalui jaringan website JDIH terintegrasi, kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Goronta menggelar rapat koordinasi pengelolaan dan pengembangan jaringan dokumentasi informasi hukum di wilayah, Senin (10/04/2023).

Kegiatan rapat koordinasi ini dilaksanakan bertempat di aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Gorontalo, diikuti Pengelola JDIH pada biro hukum dan bagian hukum se provinsi Gorontalo, sekretariat DPRD se provinsi Gorontalo, dinas kearsipan dan kepustakaan provinsi Gorontalo, dinas kearsipan dan kepustakaan kabupaten Gorontalo dan Universitas Nahdatul Ulama Gorontalo.

Kepala kantor wilayah Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo membuka kegiatan secara resmi sekaligus memberikan sambutan.

Pada sambutannya, Heni Susila Wardoyo menyampaikan bahwasannya peran Kantor Wilayah Kemenkumham hadir untuk mendorong anggota di daerah agar aktif memiliki website JDIH dan terintegrasi.

Ini sejalan dengan kebijakan pimpinan Kemenkumham untuk revitalisasi peran Kantor Wilayah sebagai law center.

Untuk itu, Heni Susila Wardoyo menegaskan peran kantor wilayah dalam mengelola JDIHN termasuk juga perpustakaan hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

Pada akhir sambutannya, Heni Susila Wardoyo berpesan kepada seluruh peserta kegiatan untuk dapat lebih berpartisipasi aktif, lebih progresif dan lebih inovatif dalam melakukan pengelolaan JDIH.

Baca Juga:  Hadir di Apel Korpri, Ketua KPU Gorut Ajak ASN Jaga Netralitas di Pilkada

Banyak inovasi yang bisa dilakukan ditingkat daerah agar JDIH bisa semakin berkembang.

Kepala Pusat JDIHN pada badan pembinaan hukum nasional  (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, Nofli menjadi narsumber pertama kegiatan ini yang menyampaikan materi mengenai Perkembangan JDIHN Terkini.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada biro hukum provinsi Gorontalo, Yulin D. Limonu juga menjadi narasumber yang memaparkan materi tentang Peran Pemerintah Daerah dalam mendukung peningkatan JDIH di provinsi Gorontalo.