Friday, 04 July 2025

Kementerian Komdigi Tindak 43.063 Konten Judol pada Awal Januari 2025

Kementerian Komdigi Tindak 43.063 Konten Judol pada Awal Januari 2025


Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menindak sebanyak 43.063 konten, akun, dan situs terkait dan terafiliasi dengan judi online (judol) selama periode 1-6 Januari 2025.

“Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri Komdigi Meutya Hafid, penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten judol, pinjol ilegal, dan konten negatif lainnya di ruang digital,” kata Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi Molly Prabawaty dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Ia menjelaskan, hasil kolaborasi lintas sektor, aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber sejak 20 Oktober 2024 hingga 6 Januari 2025, Komdigi menghapus 711.522 konten.

Adapun rinciannya meliputi 652.147 website dan IP, 29.964 konten/akun pada platform Meta, 17.836 file sharing, 6.842 pada Google/YouTube, 4.075 di platform X, 435 di Telegram, dan 219 di Tiktok.

Baca Juga:  Tak Sekadar Cepat, Teknologi Ini Bisa Prediksi Serangan di Jaringan AI

Secara akumulatif, ungkap Molly, terhitung sejak tahun 2017 hingga 6 Januari 2025 Kemkomdigi telah memblokir 5,5 juta konten terkait judol.

“Kami juga memblokir akun yang memiliki jumlah pengikut banyak mulai dari ratusan ribu hingga jutaan pengikut di antaranya adalah akun IG @becandayo (326 ribu pengikut) @putridelvasyakira (670 ribu pengikut) @hitzmedsos (338 pengikut). Akun-akun tersebut terafiliasi dengan situs dan promosi judol,” ujarnya.

Selain penindakan, dia menilai peran semua pihak termasuk orang tua sangat penting dalam pengawasan aktivitas digital.

Orang tua didorong lebih aktif memeriksa jenis gim yang dimainkan anak-anak serta memastikan bahwa gim tersebut sesuai dengan usia agar menghindarkan mereka dari potensi paparan konten yang mengarah pada perjudian.

Baca Juga:  Penjualan EV di Indonesia Melonjak 43,4 Persen pada Kuartal Pertama 2025

“Mari kita jadikan pengawasan digital sebagai prioritas, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, aman, dan bebas dari paparan perjudian yang merusak,” kata Molly.

Kementerian Komdigi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam aktivitas digital dan melaporkan temuan terkait promosi atau konten judol melalui website www.aduankonten.id, WhatsApp: 0811-9224-545, dan Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001-5080.