Friday, 27 June 2025

Kepala BNN: HANI Harus Jadi Introspeksi Aparat untuk Pemberantasan Narkoba

Kepala BNN: HANI Harus Jadi Introspeksi Aparat untuk Pemberantasan Narkoba


Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Martinus Hukom mengatakan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 perlu jadi momentum untuk introspeksi terhadap berbagai kebijakan dan tindakan penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang selama ini dilakukan aparat negara.

Dia menjelaskan bahwa introspeksi yang dimaksud adalah mengevaluasi tindakan dan keputusan hukum yang bisa mengurai permasalahan narkoba, atau sebaliknya justru menambah eskalasi permasalahan.

“Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional sebagai momentum untuk mengasa kembali sensitivitas nurani kita,” kata Martinus dalam acara peringatan HANI 2025 di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dia mengungkapkan bahwa HANI yang diperingati setiap tahun secara global pada tanggal 26 Juni, sejatinya bukan untuk menjadi pesta yang penuh keceriaan, melainkan sebagai upaya menghadirkan keprihatinan atas berbagai fakta sosial penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang berlawanan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Baca Juga:  Tolak Pencaplokan 4 Pulau, Mahasiswa Aceh Duga Ada Kaitan Pengelolaan Migas

Saat ini, kata dia, banyak keluarga yang sedang dihadapkan pada kecemasan akut terkait kondisi masa depan anggota keluarganya yang terjerumus narkoba. Karena, kata dia, anak-anak yang dicintainya secara perlahan mengalami penurunan kualitas fungsi kemanusiaan, baik fisik dan mental, yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba.

Menurut dia, semakin meningkatnya angka penyalahgunaan narkoba secara global yang mencapai 296 juta jiwa manusia dan angka nasional mencapai 3,3 juta manusia Indonesia, maka semakin banyak keluarga yang menderita dan terdampak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Para keluarga tersebut bisa jadi bagian dari keluarga besar kita, tetangga kita, sahabat-sahabat kita, ataupun orang-orang yang kita cintai,” kata dia.

Baca Juga:  Tak Kooperatif Selama Persidangan, Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara

Untuk itu, dia mengaku akan terus mengajak semua pihak, mulai dari pimpinan instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, tokoh masyarakat, pemuka agama, para akademisi dan seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga komitmen mencintai Indonesia, dengan menjadi bagian dari gerakan perlawanan terhadap narkoba.