Thursday, 03 July 2025

Kepatuhan Pajak Jadi Landasan Kuat Bagi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Kepatuhan Pajak Jadi Landasan Kuat Bagi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Gorontalo mengenai pajak dan retribusi daerah saat ini telah mencapai tahap finalisasi yang akan segera menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kami dengan senang hati mengumumkan bahwa Ranperda ini telah kami finalisasi sebagai Perda mengenai retribusi dan pajak,” ujar Erwinsyah Ismail, Rabu (04/10/2023).

Meskipun sudah berada pada tahap finalisasi, Erwinsyah menekankan perlunya perbaikan beberapa aspek guna menjadikan Ranperda ini lebih sempurna dan selaras.

“Namun, kami sangat mengutamakan rekomendasi-rekomendasi yang tercantum dalam Perda ini,” ungkap politisi dari Partai Demokrat.

Salah satu poin utama adalah mengenai tingkat kepatuhan dalam membayar pajak, yang akan menjadi landasan kuat bagi Perda yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Baca Juga:  Meriahkan Aksi Nasional Fisioterapi, IFI Gorontalo Gelar Pemeriksaan Gerak-Fungsi Gratis

“Kita tidak hanya ingin membuat Perda, tetapi juga memastikan adanya ketaatan yang baik terhadap pajak,” kata Erwinsyah.

Erwinsyah berharap agar tingkat kepatuhan dalam membayar pajak tidak hanya menjadi fokus bagi sebagian orang, tetapi juga semua pihak, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ibaratnya, tingkat kepatuhan membayar pajak di masyarakat Gorontalo saat ini sekitar 38%, sedangkan jumlah ASN mencapai 48%. Jadi, masih ada pertanyaan berapa banyak ASN yang belum memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak,” jelas Erwinsyah Ismail.

Selain itu, Erwinsyah juga mengusulkan pembentukan sebuah dinas baru, yaitu Dinas Pendapatan Daerah, yang akan berdiri secara mandiri dan tidak tergabung dalam Badan Keuangan.

“Dengan demikian, pendapatan asli daerah dapat dikelola sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan setelah dinas ini terbentuk,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo.