Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri telah memasuki usia pensiun 58 tahun pada hari ini, Senin (8/11/2021). Namun demikian, secara administratif Firli baru akan pensiun dari institusi Polri pada 1 Desember 2021 nanti.
Firli memasuki masa pensiun selaku anggota Polri dengan pangkat terakhir komisaris jenderal.
Hal ini lantaran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), batas usia pensiun anggota Polri maksimum 58 tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pensiun anggota Polri mulai berlaku sebulan setelah menginjak usia pensiun. Dengan demikian, Firli akan pensiun pada 1 Desember 2021.
Sesuai dengan peraturan Kapolri, semua personel Polri pensiun terhitung mulai 1 bulan ke depan. Kalau tanggal 8 November maka terhitung 1 Desember,” kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
Dengan demikian, Firli masih terdaftar sebagai anggota Polri aktif pada 1 Desember mendatang.”Hingga bulan ini selesai,” katanya.