Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan wacana pemungutan pajak dari judi online adalah terkait dengan siasat agar uang masyarakat RI tak lari ke negeri orang. “Di negara ASEAN ini cuman kita (Indonesia) doang yang judi ini masih ilegal, sementara negara lain di ASEAN semua legal,” ujarnya.
“Karena diskusi banyak pihak bilang, ya sudah dipajakin aja, dibuat terang dipajakin. Kalau enggak, kita kacau. Cuma saya bukan dalam posisi itu,” lanjutnya.
Saat ini segala bentuk perjudian dilarang di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Kiai Cholil menekankan bahwa pendapatan dari pajak judi online mungkin sekilas menarik, tetapi untuk kepentingan bangsa dan cita-cita pendiri bangsa, tentu tidak sesuai.
“Pendapatan dari pajak judi online mungkin sekilas menarik, tetapi untuk kepentingan bangsa dan cita-cita pendiri bangsa kita, tentu tidak sesuai,” pungkasnya.