Wednesday, 03 July 2024

Korupsi LNG Pertamina, Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Korupsi LNG Pertamina, Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara


Majelis Hakim Tipikor menyatakan Karen bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang membuat kerugian negara dalam pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.

“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” Ketua Majelis Hakim Maryono ketika membaca ammar putusan di Pengadilan Tipikor Jakpus, Senin (24/6/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ucap Hakim menegaskan sembari disambut teriakan shock kerabat dan keluarga di kursi penonton.

Hakim Maryono menambahkan, Karen dikenakan wajib membayar pidana denda sebesar  denda sebesar Rp500 juta. Namun, Karen tidak terbukti memperkaya diri sendiri sehingga tidak divonis hukum pidana pengganti.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim menambahkan.

Hakim Maryono memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Karen. Adapun hukuman yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak  pidana korupsi dan perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.

“Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak memperoleh tindak pidana korupsi, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa mengabdikan diri ke Pertamina,” kata Hakim Maryono membacakan hukuman meringankan.

Karen terjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan pantuan inilah.com, usai hakim membacakan vonis. Karen maupun jaksa penuntut KPK masih pikir-pikir terlebih dahulu untuk ajukan banding.

Baca Juga:  Berisiko Terkena Diabetes, Setop Main Gawai Jelang Tidur!

Lalu, Karen memeluk sejumlah keluarga dan kerabatnya sembari berderai mata. Ia meminta keluarga untuk tidak berlarut dalam kesedihan.

Diketahui, vonis majelis Hakim Tipikor lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Dimana Jaksa KPK menuntut hakim agar memvonis Karen 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan badan. Serta, Karen juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Adapun Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2014.

Mantan Dirut PT Pertamina itu didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.