Wednesday, 03 July 2024

Korupsi Truk Angkut Basarnas, Kepala Baguna PDIP Kembali Dicegah ke Luar Negeri

Korupsi Truk Angkut Basarnas, Kepala Baguna PDIP Kembali Dicegah ke Luar Negeri


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusulkan larang cegah ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI 2009-2014, Max Ruland Boseke (MRB) yang saat ini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk dan atas nama tiga orang yaitu MRB, AJ, WW,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Kamis (20/6/2024).

Dua orang lainnya yang dicegah yaitu  Anjar Sulistiyono (AJ), pejabat pembuat komitmen (PPK) di Basarnas RI dan William Widarta (WW) selaku Direktur CV Delima Mandiri. Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.

“Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Badan Sar Nasional terkait dengan pengadaan truk angkut ersonel 4wd dan Rescue Carrier Vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Badan Sar Nasional Tahun 2012 – 2018,” jelas Tessa.

Sebelumnya, Max Ruland Boseke Cs telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri yang terhitung sejak 17 Juni hingga 23 Desember.

Ketiga tersangka tersebut belum ditahan dengan alasan menunggu laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam proyek rasuah di Basarnas tersebut. Informasi terakhir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.