Friday, 27 June 2025

KPK Kantongi Kajian Awal Dugaan Korupsi Tambang di Raja Ampat

KPK Kantongi Kajian Awal Dugaan Korupsi Tambang di Raja Ampat


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah lebih dulu melakukan kajian terkait potensi dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua. Kajian itu dilakukan jauh sebelum kasus ini ramai diperbincangkan publik.

“Ya sebenarnya kami sudah melakukan kajian. Jadi dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, yang dikutip Minggu (15/6/2025).

Setyo menjelaskan bahwa kajian tersebut kini masih dalam proses telaah lebih lanjut dan belum sampai pada kesimpulan soal adanya indikasi tindak pidana korupsi.

“Namun demikian, apakah kemudian kajian tersebut memang ada indikasi korupsi? Tentu itu masih menjadi sebuah telaah, dan nanti ada proses yang harus dilewati,” sambungnya.

Menurut Setyo, kajian itu sejatinya tengah dipersiapkan untuk diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait sebagai bentuk mitigasi. Namun kini, masalah di lapangan sudah lebih dahulu mencuat ke publik.

“Kajian itu ya memang dalam proses dan nanti akan diajukan kepada kementerian atau lembaga terkait untuk bisa memitigasi, tapi kemudian keburu bahwa ada permasalahan di sana gitu. Namun demikian nanti kami akan detailkan lagi dengan permasalahan yang sudah ada,” kata dia.

Baca Juga:  Greta Thunberg Dipulangkan ke Swedia, Delapan Aktivis Lainnya Menolak Dideportasi

Di sisi lain, pemerintah pusat juga mulai mengambil langkah serius. Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan pengawasan ketat terhadap operasional PT Gag Nikel (GAGN), meskipun izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan itu tidak dicabut.

“Sekalipun IUP PT GAG tidak kami cabut, tetapi atas perintah Presiden kami mengawasi khusus dalam implementasinya,” tegas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Bahlil menegaskan bahwa pengawasan tersebut mencakup aspek analisis dampak lingkungan (Amdal), reklamasi, dan pelarangan terhadap aktivitas yang dapat merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang.

“Jadi amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat, tidak boleh rusak terumbu karang. Jadi kami betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat,” kata dia.

Prabowo disebut sangat memperhatikan kelestarian Raja Ampat yang merupakan destinasi wisata kelas dunia. Keputusan pencabutan IUP empat perusahaan lain diambil dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, keberadaan kawasan geopark, serta masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.

Baca Juga:  Guru Besar di Indonesia Sentil Menkes Budi, Banyak Kebijakan Ngawur Sejak Desember 2024

“Alasannya, pertama karena faktor lingkungan, kedua secara teknis kami melihat sebagian (wilayah tambang) masuk di kawasan geopark, dan ketiga keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah, dan juga pertimbangan dari tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ungkap Bahlil.

Selain KPK dan pemerintah, Polri melalui Bareskrim turut melakukan penyelidikan terhadap dugaan pidana dalam aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Penyelidikan dilakukan karena kasus ini telah menyita perhatian masyarakat.

“Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statemen ya, kita masih dalam penyelidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Ia memastikan proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, bahkan berdasarkan temuan tim penyidik di lapangan.

“Pasti lah (lakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita enggak boleh menyelidiki,” tandas Nunung.