Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Benar, dimintai keterangan terkait perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Usai diperiksa penyelidik, Fadlul menyampaikan kepada wartawan bahwa kehadirannya merupakan bentuk ketaatan sebagai warga negara sekaligus komitmen sebagai wakil pemerintah dalam mendukung penanganan perkara yang tengah ditangani KPK.
“Hari ini, kami memberikan keterangan, informasi sebagai warga negara, tentu saja perwakilan dari badan pemerintah terkait dengan beberapa hal yang dimintakan oleh KPK,” ucap Fadlul kepada wartawan, Selasa (8/7/2025) malam.
Dia juga menegaskan bahwa dirinya telah memberikan keterangan secara jelas sebagai wujud komitmen BPKH dalam mendukung proses hukum. Namun, Fadlul belum bersedia membeberkan materi pemeriksaan secara rinci karena khawatir melangkahi wewenang aparat penegak hukum.
“Jadi, kami sudah memberikan informasi dengan jelas, secara gamblang, mudah-mudahan ini bagian dari komitmen kami BPKH untuk bisa tetap ikut menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan,” katanya.
KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024 yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hingga kini, lima kelompok masyarakat telah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke KPK.
“Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi (Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu), laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (20/6/2025).
Kelima pelapor terdiri dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), Front Pemuda Anti-Korupsi, Mahasiswa STMIK Jayakarta, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat), serta Jaringan Perempuan Indonesia (JPI). Laporan mereka disampaikan ke KPK pada awal Agustus 2024.
“KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antre puluhan tahun,” ujar Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Raffi menjelaskan, dugaan penyimpangan berawal dari kesepakatan Rapat Panja Haji tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 yang digelar bersama Menteri Agama Yaqut pada 27 November 2023.
Dalam rapat tersebut, disepakati kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241.000 jemaah, terdiri dari 221.720 jemaah reguler (92 persen) dan 19.280 jemaah khusus (8 persen).
Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kementerian Agama secara sepihak mengubah komposisi kuota menjadi 213.320 jemaah reguler (88,5 persen) dan 27.680 jemaah khusus (11,5 persen). Artinya, terdapat pergeseran kuota sebesar 8.400 jemaah dari kategori reguler ke khusus tanpa persetujuan DPR.
Raffi menilai kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan batas maksimal kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa dugaan korupsi kuota haji tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2024, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengaku telah menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk dalam pembagian tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.