Wednesday, 03 July 2024

KPK Periksa Sukur Nababan, Fadholi dan Ning Eem di Kasus Suap Balai Teknik Perkeretaapian

KPK Periksa Sukur Nababan, Fadholi dan Ning Eem di Kasus Suap Balai Teknik Perkeretaapian

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Tiga Anggota DPR Komisi V sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung dengan Tersangka Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD) Cs.

Adapun tiga legislator dimaksud yaitu, kader PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Politisi PDIP Sukur Nababan, dan kader partai Nasdem, Fadholi.

“Hari ini (29/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (29/11/2023).

Turut diperiksa tiga pegawai Kementerian Perhubungan yakni Staf Ahli Menhub bidang Logistik dan Multimoda, Robby Kurniawan; Perancang Peraturan Perundang-undanganan Ahli Madya pada Setditjen Perkeretaapian, Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Yennesi Rosita; dan Auditor, Arfi Setiadi.

Sebelumnya, PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (ZF) ditetapkan sebagai tersangka baru, dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api kepada pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada bulan April 2023 lalu. AD ditahan pada di Rutan KPK pada Senin (6/11/2023) dan ZF pada Senin (13/11/2023).

Dalam kontruksi perkara, AD dan ZF adalah rekanan dari pihak swasta yang sebelumnya pernah mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan.

AD dan ZF kemudian kembali ingin dinyatakan sebagai salah satu pemenang lelang proyek yang kembali akan diadakan Kementerian Perhubungan khususnya di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

Agar perusahaannya terpilih, AD dan ZF melakukan pendekatan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SPH). SPH juga merupakan salah satu dari 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di DJKA.

Baca Juga:  Garuda Muda Ngamuk! Hancurkan Vietnam 5-0 untuk Juara Ketiga Piala AFF U-16 2024

SPH saat itu menjabat selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan Cianjur tahun 2023-2024.

Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab SPH, di antaranya peningkatan jalur KA R33 menjadi R54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar.

SPH kemudian mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi (HNO).

Selanjutnya terjadi kesepakatan antara AD dan ZF dengan SPH agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang.

Penyerahan uang pada SPH dilakukan melalui beberapa kali transfer antarrekening bank. Besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp935 juta.

Meskipun demikian tim penyidik KPK masih akan melakukan pendalaman terhadap jumlah tersebut.

Atas perbuatan AD dan ZF selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.