Wednesday, 03 July 2024

KPU Bakal Rekrut Kembali Petugas KPPS di Sejumlah Daerah untuk Pemilu Ulang

KPU Bakal Rekrut Kembali Petugas KPPS di Sejumlah Daerah untuk Pemilu Ulang


Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merekrut ulang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk gelaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang melibatkan satu wilayah provinsi tertentu.

Namun, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya tak akan merekrut untuk PSU yang hanya digelar di satu daerah pemilihan (dapil).

Sebab, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pileg 2024 ada yang amar putusannya memerintahkan KPU untuk PSU di satu wilayah provinsi dan wilayah administratif peovinsi seperti DPD di Sumatera Barat.

“Kedua ada pemungutan suara ulang dalam keseluruhan dapil, dalam satu dapil, misalnya di Gorontalo. Kalau sekiranya sudah melibatkan banyak KPPS yang meski direkrut, maka KPU akan melakukan rekrut ulang,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Idham menjelaskan, KPPS memang diatur bekerja paling lambat yakni 30 hari setelah hari pemungutan suara.

Mengingat gelaran pemilu 2024 sudah berakhir sejak 14 Februari lalu, maka hari ini tidak ada lagi anggota KPPS dan PPS penyelenggara pemilihan serentak nasional.

“Karena itu, KPU berencana akan merekrut anggota KPPS. Jika memang pemungutan suara itu hanya dilakukan satu TPS sebagaimana amar putusan, maka itu akan melibatkan badan ad hoc yang ada,” jelas Idham.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan yang dirangkum terdapat 2 perkara yang harus dilakukan PSU dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024.

Lalu, 11 perkara yang wajib PSU dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024. Terakhir, 7 perkara yang mesti PSU dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024.

Berikut 20 wilayah yang harus dilakukan PSU oleh KPU:

1. DPRD Provinsi Gorontalo 6
2.DPRD Kota Tarakan 1
3. DPRD Provinsi Riau 3 
4. DPRD Kabupaten Rokan Hulu 3
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya 4
6. DPR Papua Pegunungan 1 (Provinsi)
7. DPD RI Sumatera Barat
8. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 5
9. DPRD Kabupaten Meranti 4
10. DPRD Kota Dumai 4
11. DPR Papua Barat Daya 3 (Provinsi)
12. DPRD Kabupaten Sintang 5
13. DPRD Kabupaten Samosir 1
14. DPRD Kabupaten Nias Selatan 6
15. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan 2
16. DPRD Provinsi Jambi 2
17. DPRD Kabupaten Gorontalo 2
18. DPRD Kota Ternate 2
19. DPRD Kota Cirebon 2
20. DPRD Kabupaten Cianjur 3
 

Baca Juga:  KPK Pastikan Kerja Tim Penyidik Profesional, Tantang Balik Kubu Hasto Soal Adanya Intimidasi