Saturday, 28 June 2025

KPU Jatim Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 31.402.838 Pemilih

KPU Jatim Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 31.402.838 Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 yang tersebar di 38 kabupaten/kota sebanyak 31.402.838. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT di Surabaya, Selasa (27/6/2023).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Choirul Anam menyebutkan dari total DPT itu tersebar di 120.250 tempat pemungutan suara (TPS) dan pemilih pada lokasi khusus sejumlah 102.355 yang tersebar di 416 TPS.

Choirul menegaskan bahwa Pasal 107 dan 108 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu mengamanatkan proses rekapitulasi digelar melalui rapat pleno terbuka.

Untuk pemilih reguler, lanjut dia, jumlahnya didominasi kaum perempuan dengan total 15.873.241 orang, sedangkan laki-laki sebanyak 15.427.242 orang.

Baca Juga:  Warung Ayam Goreng Widuran Boleh Beroperasi Lagi: Asalkan Jelas Dicantumkan Olahan Nonhalal

Disebutkan pula bahwa penampakan berbeda terjadi pada jumlah perincian pemilih khusus yang didominasi laki-laki dengan jumlah 68.314 orang dan perempuan 34.041 orang.

Total DPT dari dua kategori tersebut, lanjut dia, sejumlah 15.495.556 laki-laki dan 15.907.282 perempuan yang tersebar di 666 kecamatan, 8.494 desa/kelurahan, serta di 120.666 TPS.

Sementara itu, anggota KPU Jawa Timur Nurul Amalia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah tahapan yang berjalan selama 6 bulan sebelum penetapan.

Proses tersebut meliputi penyerahan daftar penduduk potensial pemilu (DP4, penyusunan daftar pemilih hasil perbaikan (DPHP), pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran daftar pemilih.

Setelah itu, kata dia, proses berlanjut pada rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) di setiap tingkat kabupaten/kota hingga nasional.

Baca Juga:  Ikuti Cara Prabowo, Bupati Bogor Ingin Gembleng 320 Kepsek SD-SMP Lewat Retret di Barak Militer

“Setelah penetapan tidak dimungkinkan akan mengurangi ataupun menambah data. Maka, bagi yang belum tercantum dalam DPT akan masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK),” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jatim itu.

Sebagai informasi, KPU Provinsi Jatim mengundang sejumlah pihak dalam rapat pleno penetapan DPT Pemilu 2024. Beberapa pihak yang hadir di antaranya Bawaslu Jatim, Polda Jatim, Pangdam V/Brawijaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan, Dina Sosial, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim, dan 18 perwakilan partai peserta Pemilu 2024 di provinsi ini.