Sunday, 29 June 2025

KPU Perbolehkan Mantan Napi Jadi Bacaleg tapi…

KPU Perbolehkan Mantan Napi Jadi Bacaleg tapi…

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan mantan narapidana atau napi boleh maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024, namun yang bersangkutan harus telah menyelesaikan masa jeda lima tahun.

Syarat tersebut mutlak harus dipenuhi sebagaimana ketentuan yang sudah berlaku dan dipraktikan dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 silam.

Ia pun mencontohkan bagaimana cara penghitungan masa jeda. Bila seorang mantan napi ingin maju jadi bacaleg di Pemilu 2024, maka yang bersangkutan harus sudah menyelesaikan masa pidananya pada tahun 2018. Hitungan ini dihitung mundur dari periode dibukanya pendaftaran bacaleg oleh KPU.

“Masa jeda lima tahun itu maksudnya dihitung dari tahapan pencalonan, lalu tahapan pencalonan untuk pemilu 2024 dilakukan pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Maka, ditarik mundur lima tahun dan jatuhnya 14 Mei 2018,” kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (5/3/2023).

Baca Juga:  17 ASN di Palangka Raya Positif Narkoba, BNN: Beberapa Sudah Sering Masuk Rehabilitasi

Berkenaan dengan itu, Hasyim menjelaskan, maka yang mantan napi tersebut haruslah sudah menyelesaikan masa pidannya atau bebas murni sebelum periode 1-14 Mei 2018. “Kalau di luar waktu tersebut, makastatus mantan terpindana atau belum genap 5 tahun, maka belum boleh atau tidak memenuhi syarat utntuk didaftarkan sebagai bacalon,” jelas dia.

Selain itu, Hasyim juga menyinggung soal syarat lainnya. Yakni syarat yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat bagi calon anggota DPR, DPRD dan DPD. Syarat dalam UU tersebut, bakal calon tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih.

Terkait itu, Hasyim mengingatkan, bagi mantan napi yang pernah dipidana lebih dari lima tahun, dan juga telah melewati masa jeda, haruslah memberikan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa benar dirinya telah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih.

Baca Juga:  Boncengi Dedi Mulyadi Tanpa Helm, Polres Bogor Tilang Patwal Dishub

Surat tersebut, sambung dia, merupakan salah satu syarat untuk mengajukan diri sebagai bacaleg. “Selain itu juga membuat publikasi atau mengumumkan kepada publik melalui media massa tentang status dirinya pernah dipidana,” tutup Hasyim.