Tiga kuasa hukum Wilmar Group, yakni Marcella Santoso (MS), Ariyanto (AR), dan Junaidi Saibih (JS), segera disidangkan dalam kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO). Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Ketiganya telah dilimpahkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk tahap penuntutan.
“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan dari penyidik pada Jampidsus Kejagung RI,” kata Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, dalam jumpa pers di Kejari Jakpus, Senin (7/7/2025).
Jenis perkara yang akan disidangkan meliputi dugaan pemberian suap senilai Rp60 miliar kepada sejumlah pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna mengondisikan putusan lepas (onslag) atas kasus ekspor persetujuan CPO periode Januari 2021 hingga Maret 2022 terhadap korporasi Wilmar Group Cs. Selain itu, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta perintangan penyidikan melalui pemberitaan negatif terhadap Kejagung.
Rinciannya, Marcella Santoso diduga terlibat dalam pemberian suap, TPPU, dan perintangan penyidikan. Ariyanto dijerat dengan pemberian suap dan TPPU. Sementara Junaidi Saibih diduga terlibat dalam pemberian suap serta perintangan penyidikan.
Tak hanya itu, Kejagung juga turut melimpahkan tersangka lain dalam perkara perintangan penyidikan, yakni mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) dan Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki (MAM).
“Perkara dugaan tipikor suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Kemudian perkara TPPU-nya dan perintangan penyidikan,” ujar Safrianto.
Saat ini, para tersangka ditahan oleh JPU Kejari Jakpus dalam rangka penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“JPU melakukan penahanan dalam rangka penyempurnaan surat dakwaan dan setelah itu akan dilakukan pelimpahan ke PN Tipikor untuk proses penuntutan selanjutnya,” lanjutnya.
Adapun barang bukti yang dilimpahkan meliputi bukti elektronik dan dokumen yang disita dari Ariyanto, Marcella Santoso, dan Tian Bahtiar.
Sejumlah aset milik Ariyanto turut disita sebagai barang bukti dalam perkara TPPU, antara lain:
1. Dua unit kapal wisata asing
2. Dua belas unit mobil
3. Dua puluh dua unit sepeda motor
4. Dua puluh unit jam tangan
5. Seratus empat puluh tujuh unit helm
6. Dua puluh dua unit sepeda
7. Uang tunai 1.500 lembar SGD pecahan 100
8. Uang tunai 1.000 lembar Euro pecahan 50
9. Uang tunai 2.900 lembar USD pecahan 100
10. Uang tunai 4.000 lembar SGD pecahan 100