Kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menunjukkan foto ketika Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tengah berada di kelab malam. Namun, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjutak justru menanyakan relevansi antara foto tersebut dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Martin, foto yang diperlihatkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo-Putri yaitu Febri Diansyah dan kawan-kawan itu tidak bisa menjadi pembelaan yang akan meringankan Ferdy Sambo dan Putri dalam konstruksi pembunuhan berencana.
“Apakah dengan Yosua pergi ke kelab malam bisa menjadi pembenar untuk membunuh yang bersangkutan?” kata Martin kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Jika kubu Sambo merasa akan diringankan dengan menunjukkan foto itu, lanjut Martin, mereka berasumsi orang yang pergi ke kelab malam layak dibunuh.
“Kalau itu pola pikirnya, Daden (mantan ajudan Ferdy Sambo yang lain) itu harus dibunuh juga. Tapi Daden tidak dibunuh,” lanjut Martin.
Dalam foto yang dimunculkan dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), memang nampak Brigadir J bersama mantan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq dan beberapa rekan lainnya.
Dengan begitu, Martin menegaskan tidak ada hubungan antara gaya hidup korban dengan pembunuhan berencana. Alih-alih meringankan, Martin justru menilai foto itu mempertegas kedekatan Daden dengan Ferdy Sambo.
“Itu kan fotonya foto Daden. Bagaimana foto Daden bisa diserahkan kepada Ferdy Sambo, berarti mereka dekat,” kata Martin.
Sebelumnya, Sambo dan Putri melalui tim kuasa hukumnya membawa 35 barang bukti yang dianggap akan meringankan keduanya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satu barang bukti tersebut ialah foto yang menunjukkan keberadaan Brigadir J di kelab malam bersama teman-temannya.
“Bukti B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam,” kata kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah di PN Jaksel, Kamis (29/12/2022).