Wednesday, 03 July 2024

Lapas Cipinang Cabut Hak Remisi Napi Pelaku Love Scamming

Lapas Cipinang Cabut Hak Remisi Napi Pelaku Love Scamming


Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jakarta Timur mencabut hak pengurangan masa hukuman (remisi) terhadap narapidana (napi) berinisial MA yang melakukan ‘Love Scamming’ kepada siswi SMP di Bandung, Jawa Barat.

‘Love Scamming’ adalah salah satu modus kejahatan siber di mana pelaku kejahatan menggunakan identitas palsu untuk menarik hati korban untuk kemudian memanfaatkan korban guna mendapatkan uang.  

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Cipinang E.P Prayer Manik menjatuhkan sanksi berupa hukuman disiplin terhadap napi MA atas pelanggaran tata tertib yang berdampak pada pemenuhan hak-hak warga binaan yang bersangkutan seperti remisi dan hak lainnya seperti cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti mengunjungi keluarga (CMK), pembebasan bersyarat (PB).

Warga binaan berinisial MA itu diduga melakukan tindak kejahatan pencemaran, menyebarluaskan foto tanpa busana bocah perempuan berusia 13 tahun.

Tak hanya itu, MA dihukum di staff cell (kamar pengasingan) atau yang biasa disebut sel tikus (selti) setelah ketahuan mengakses ponsel untuk melakukan ‘Love Scamming’ terhadap siswi SMP tersebut. Hukuman itu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada warga binaan di mana saja berada untuk tidak melakukan kejahatan.

“Apalagi di lingkungan lapas yang dapat berdampak pada nama baik institusi permasyarakatan juga,” ujar Prayer, Senin (1/7/2024).

Saat ini, lanjut Prayer, kasus itu ditangani Polda Jawa Barat (Jabar) dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap MA pada Selasa (25/6).

“Kami sambut baik upaya Polda Jabar dan langsung melaksanakan penggeledahan hingga menemukan yang diduga tersangka serta alat bukti ponsel, pelaku sudah diamankan di Polda Jabar untuk proses hukum,” ujarnya.

Prayer menuturkan, MA mendapatkan ponsel dari jeruji besi dari warga binaan lain yang akan bebas.

Baca Juga:  Digitalisasi & Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina 2023

“Berdasarkan pengakuan dia (MA), dapat handphone dari warga binaan juga. MA mengaku membelinya,” ujarnya.

Prayer menambahkan MA yang merupakan napi pindahan dari Rutan Cipinang itu melanggar UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak karena melakukan pemerkosaan anak di bawah umur, dengan masa hukuman 9 tahun penjara.

Kasus itu bermula saat MA berkenalan dengan korban melalui sosial media di Instagram.

MA diketahui menggunakan nama “Cakra” dan foto pria tampan guna mengelabui korban. Lalu, MA berkenalan dengan korban sekira Maret 2024 hingga berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp.

Seiring berjalannya waktu, MA kerap merayu korban agar mengirimkan foto serta video tanpa busana.

Setelah mendapat dokumen elektronik tersebut, pelaku langsung menghubungi orangtua dari bocah perempuan itu untuk meminta tebusan uang Rp600 ribu.

Pelaku pun mengancam untuk menyebarkan foto dan video korban kepada guru dan rekan korban bila orang tua korban tidak mengirimkan uang.