Perjuangan elemen masyarakat sipil menolak KUHP belum padam. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum mengatakan berbagai upaya masih dilakukan, setidaknya untuk membangun kesadaran kritis masyarakat. LBH Jakarta tengah menggalang kesadaran masyarakat untuk menolak KUHP agar tidak bisa diimplementasikan.
Menurutnya, produk undang-undang tidak bisa diimplementasikan apabila mendapat penolakan dari masyarakat. Dia menyontohkan Undang Undang Nomor 25/1997 tentang Ketenagakerjaan sebagai preseden. Lantaran mendapatkan penolakan yang masif dari publik, undang-undang (UU) tersebut tidak bisa diimplementasikan.
“Kami sedang bangun kesadaran kritis dan mendorong teman-teman mau bersuara melakukan penolakan, baik di jalanan maupun di ruang digital,” kata Citra, di Kantor LBH Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Dia menyebut, masyarakat banyak yang belum mengetahui KUHP baru yang memuat sejumlah pasal kontroversial telah disahkan. Sebab tidak semua masyarakat memiliki akses mendapatkan informasi.
“Jadi masih banyak masyarakat tidak tahu KUHP disahkan. Bahkan, KUHP ada juga tidak tahu karena aksesnya selama ini enggak mudah diakses masyarakat. Terutama masyarakat miskin,” tuturnya.
Ketika disinggung langkah untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Citra menilai hal itu belum menjadi solusi. Pasalnya, dia meyakini MK sudah dikondisikan oleh DPR dan pemerintah.
“Jadi dalam tiga tahun ini bisa kita manfaatkan untuk tetap terus menggencarkan penolakan. Kemarin, mahasiswa masih berjalan dan terbukti represifitas yang dilakukan oleh aparat. Besar sekali, terutama di Bandung,” tandas Citra.