Petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK, diganjar sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Laporan tindakan asusila itu berawal laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.
Tidak hanya berhenti sampai disitu, KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai.
“Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi,” papar Ali.
Diberitakan sebelumnya, Eks Penyidik, Novel Baswedan mengungkapkan awal mula perkara di rutan KPK berasal dari kasus asusila yang menimpa istri salah satu tersangka.
“Soal istri tahanan yang melapor karena asusila itu benar,” ujar Novel, kepada Inilah.com, Jumat (23/6/2023).
Novel mengatakan, tahanan dan istri yang dilecehkan oleh petugas KPK itu, lantas mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, aduan itu ditindaklanjuti Dewas dengan membeberkan kasus pungli di Rutan KPK.
“Mereka tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK,” kata Novel.
Seperti diketahui, Dewas menemukan adanya indikasi praktek pungli di rutan KPK. Dari catatan Dewas, sepanjang tahun 2021 hingga 2022 terindikasi temuan pungli sebesar Rp4 miliar.