Saturday, 28 June 2025

Lewat DPR, KY Harap Wewenang Penuh Sadap Hakim Nakal

Lewat DPR, KY Harap Wewenang Penuh Sadap Hakim Nakal

Komisi Yudisial (KY) mengharapkan wewenang penuh untuk melakukan penyadapan terhadap hakim nakal yang berpotensi melakukan pelanggaran. Menurut Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku, pihaknya akan mengusulkan soal wewenang penuh itu kepada DPR.

“Kami akan mencoba mengusulkan kepada DPR itu (penyadapan) menjadi kewenangan KY,” kata Joko di Gedung Komisi Yudisial, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).

Dia menjelaskan, apabila memiliki wewenang penuh, KY tak perlu bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain dalam menyadap hakim-hakim nakal. Artinya, kewenangan penyadapan itu mandiri dimiliki oleh KY.

“Sehingga akan lebih leluasa KY bisa melakukan penyadapan,” kata Joko menegaskan.

Soal penyadapan sendiri, Joko menyebut, hal itu tidak akan menyasar semua hakim. Penyadapan hanya dilakukan apabila KY mengantongi indikasi hakim melakukan pelanggaran seperti korupsi dan perselingkuhan.

Baca Juga:  Serangan Brutal Israel Sasar Target Sipil di Iran, Kedubes RI di Teheran Siaga 1

Sebelumnya, Joko menyebut, KY terkendala prosedur dalam melakukan penyadapan. Padahal, KY telah diberikan wewenang melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY. Pasalnya, KY harus bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya seperi Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan begitu, lanjut dia, KY harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan jika meminta penegak hukum lain untuk melakukan penyadapan.

“Walaupun undang-undang itu sudah jelas, tetapi tidak bisa dilaksanakan,” ujar Joko.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK, lanjut Joko, penyadapan bisa dilakukan hanya untuk kasus narkotika, tindak pidana terorisme, dan korupsi. Namun, penyadapan dalam UU tentang KY hanya merujuk pada kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Baca Juga:  Prabowo Naikkan Gaji Hakim, Komisi III DPR: Jangan Main Perkara Lagi, Tolak Suap

Sebagai informasi, Pasal 20 ayat (3) UU tentang KY yang mengatur perihal penyadapan menyebut, dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.