Saturday, 05 July 2025

Maraknya Judi Online Bikin Jumlah Anak Muda Indonesia yang Terjerat Pinjol Ilegal Meledak

Maraknya Judi Online Bikin Jumlah Anak Muda Indonesia yang Terjerat Pinjol Ilegal Meledak


Mungkin tak banyak yang tahu, jumlah kawula muda Indonesia berusia 26-35 tahun yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal, cukup banyak. Fenomena ini dikhawatirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Hal ini cukup mengkhawatirkan karena pada usia rentang tersebut, sudah menggunakan pinjol ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Berdasarkan data pengaduan terkait pinjol ilegal yang diterima Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) tahun 2024, terdapat 6.348 aduan yang berasal dari masyarakat berusia 26-35 tahun.

Selain itu, Friderica yang akrab disapa Kiki, menambahkan, maraknya judi online (judol) perlu diwaspadai. Karena sangat merusak tatanan kehidupan, apalagi jika sudah pada tingkat kecanduan. “Judol ini sangat mudah dibuat dan bisa dekat kepada anak-anak muda melalui aplikasi seperti game online dan sarana aktivitas dunia digital lainnya,” kata dia.

Baca Juga:  Bank Dunia Ramalkan Ekonomi RI di Bawah 5 Persen, Akademisi: Geber Belanja Negara

Salah satu tantangan bagi anak muda, ujar Kiki, yaitu rentan terkena fenomena FOMO (fear of missing out), FOPO (fear of other people’s opinions), dan YOLO (you only live once) yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan keuangan menjadi kurang bijak.

Anak muda menjadi rentan terjerat kejahatan keuangan digital tanpa bekal pengetahuan keuangan yang cukup. Kiki mengatakan, hal tersebut menjadi latar belakang mengapa diperlukan upaya bersama dari pemerintah maupun stakeholders terkait untuk meningkatkan literasi keuangan secara masif dan menyeluruh.

Menurutnya, benteng yang paling mudah adalah dengan mengenal dan selalu mengingat istilah “2L” yaitu “legal” dan “logis”. Hal lainnya, masyarakat bisa menghubungi layanan konsumen OJK melalui nomor telepon 157 atau pesan WhatsApp melalui nomor 081-157157157. Selain itu, masyarakat dapat mengecek halaman website atau media sosial OJK dan Satgas PASTI.

Baca Juga:  Prabowo dan PM Wong Hasilkan 19 Kesepakatan Strategis, Singgung Kolaborasi Temasek-Danantara

“Untuk masa depan keluarga yang lebih cerah, mari anak-anak muda untuk memulai kebiasaan-kebiasaan baik mengelola keuangan antara lain memaksakan diri untuk menyisihkan penghasilan kita untuk menabung/berinvestasi. Dan yang paling penting adalah bisa membedakan yang mana keinginan dan kebutuhan,” tegas Kiki.

Melalui program Gerakan Cerdas Nasional Keuangan (GENCARKAN), OJK menjadikan segmen pemuda/mahasiswa/pelajar ke dalam segmen prioritas.

OJK pun terus menguatkan dan meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal media yang tersedia, serta melalui kolaborasi dengan stakeholders dan seluruh anggota Satgas PASTI.