Monday, 30 June 2025

Menteri PPPA Minta Aparat Hukum Samakan Persepsi soal Remaja Korban Kekerasan Seksual di Sulteng

Menteri PPPA Minta Aparat Hukum Samakan Persepsi soal Remaja Korban Kekerasan Seksual di Sulteng

Seorang gadis remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengaku jadi korban pemerkosaan. Belakangan, aduannya ditanggapi pihak kepolisian sebagai kasus persetubuhan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga minta aparat penegak hukum menyamakan persepsi soal kasus ini.

Bintang menjelaskan, setiap kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia mengatakan, aturan tersebut juga turut mengatur bagaimana pencegahan hingga pemberdayaan bagi para korban serta memberikan efek jera bagi pelaku, sehingga sudah jelas untuk dijadikan acuan para penegak hukum.

“Yang kita harapkan dari aparat penegak hukum, tidak hanya bisa kami, bagaimana komitmen kita bersama aph mempunyai persepsi yang sama dalam penanganan suatu kasus,” jelas Bintang di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

KemenPPPA, tutur Bintang, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sudah turun langsung melakukan pendampingan kepada korban berinisial RI itu.

Baca Juga:  Apa Rahasia Rudal Iran Berhasil Menembus Sistem Pertahanan Udara Israel?

“Kita berkoordinasi awalnya dengan UPTD PPA kemudian mana yang memang kami urgent untuk turun itu sudah langsung turun dari (tim) Sapa 129. Kita sudah ada pendampingan, dari awal itu korban sudah didampingi,” pungkas Bintang.

Diketahui, Seorang gadis remaja berusia 15 tahun berinisial RI di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah mengaku diperkosa oleh 11 orang pria. Tiga pelaku di antaranya berprofesi sebagai kepala desa (kades), guru, serta anggota Polri.

Kasus ini terkuak setelah korban mengeluhkan sakit di area kemaluannya sekaligus mengakui dirinya telah menjadi korban pemerkosaan. Selanjutnya, korban melapor dan melakukan visum di RSUD Anuntako Parigi.

Akan tetapi pihak kepolisian membantah adanya pemerkosaan dalam kasus ini. Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho bicara terkait penanganan kasus pemerkosaan atau persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, Rabu (31/5/2023). Ia menegaskan kasus itu bukanlah pemerkosaan, tapi persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Baca Juga:  Pemilihan ‘Justice Collaborator’ Harus Diawasi Ketat agar Kasus Besar Mudah Terungkap

“Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi. Sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu,” kata Agus di Polda Sulteng, Kamis (1/6/2023).

Agus mengatakan, dalam kasus ini tak ada unsur kekerasan dan pemaksaan. Para pelaku juga disebut tak melakukan aksinya secara bersama-sama, melainkan berbeda baik secara waktu dan tempat.

Menurut Agus, pelaku merayu korban untuk mau melakukan persetubuhan. Bahkan, ada pelaku yang menjanjikan korban mulai dari uang hingga dijanjikan untuk dinikahi.

“Modus operandi pun tak ada ancaman kekerasan tapi bujuk rayu, tipu daya, ini akan diberikan sejumlah uang baik berupa. Bahkan ada pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban sampai dengan hamil,” jelas dia.