Presiden Partai Buruh, Said iqbal. (Foto: Inilah.com/Reyhaanah).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 7 poin gugatan partai dan serikatnya, yang akan dibacakan putusannya pada 31 Oktober mendatang.
Asal tahu saja, Partai Buruh telah mengajukan gugatan terkait uji materil Undang-Undang Cipta Kerja atau Ombibus Law yang dilayangkan beberapa bulan lalu.
“Meminta ke Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan semua petitum, atau semua permintaan daripada para penggugat, partai buruh dan serikat buruh,” kata Said dalam konferensi persnya secara daring, dipantau di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Advertisement
Said menerangkan terdapat tujuh poin materi yang diminta partainya dalam gugatannya ke MK. Yang pertama, pihaknya meminta pencabutan upah murah yang kemudian diturunkan dari omnibus law atau PP nomor 51. “Maka kita mau gagalkan PP nomor 51 dengan dicabutnya pasal upah murah,“ ujar dia.
Poin lainnya yakni mencabut pasal tentang outsourcing di Omnibus Law. Menurut Said, peraturan itu berlaku seumur hidup yang mana negara ikut menjadi agen outsourcing.
Said menilai, hal ini kontradiktif dengan sikap kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Yang menolak neo liberalisme, neo kapitalisme dalam ekonominya.
“Kami minta MK mempertimbangkan kebijakan Bapak Presiden Prabowo itu dengan cara dicabut dari Omnibus Law,” ujar Said.
Said kemudian menyampaikan poin lainnya yakni terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pesangon murah, karyawan kontrak tanpa periode, tenaga kerja asing dan istirahat panjang.
“Sekarang, tenaga kerja asing yang unskilled workers atau buruh kasar terutama dari China, investasi dari China itu kerja dulu tidak perlu izin pemerintah. Maka yang banyak masuk adalah unskilled workers karena tidak bisa dideteksi oleh pemerintah, wong dia kerja dulu kok. Kita minta Tenaga Kerja Asing (TKA) di omnibus law ini dicabut, ini tidak akan tidak berlaku,” kata dia.