Wednesday, 03 July 2024

Nasib Gazalba Saleh Belum Ditentukan, KPK Tunggu Amar Putusan PT

Nasib Gazalba Saleh Belum Ditentukan, KPK Tunggu Amar Putusan PT


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu putusan lengkap Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta  yang telah mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan jaksa KPK atas putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Selanjutnya KPK akan menunggu salinan lengkap putusan PT DKI, untuk dipelajari,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Tessa mengatakan, amar putusan hakim PT tersebut akan dipelajari oleh lembaga antirasuah untuk menentukan nasib Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, terdakwa dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

“Karena belum pernah kejadian di KPK, yang pertama dilakukan adalah mempelajari isi putusan lengkap PT DKI dulu. Baru setelah itu dilaksanakan oleh JPU KPK apa isi dari putusannya,” ucapnya.

Senada, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyatakan lembaganya belum bisa mengambil langkah upaya penahanan Gazalba Saleh kembali, sebelum membaca isi amar putusan pengadilan PT.

“Nanti dibaca dulu putusan majelis hakim pertimbangannya apa. Mestinya kalo putusan PN Jakarta Pusat dibatalkan berarti kan termasuk membatalkan pembebasan yang bersangkutan (Gazalba),” ucap Alex.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk melanjutkan sidang pemeriksaan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Demikian diikrarkan Ketua Majelis Hakim Tingkat Tinggi Jakarta, Subachran Hardi Mulyono ketika membaca vonis verzet atau perlawanan terhadap putusan sela majelis hakim Tipikor yang mengabulkan eksepsi kubu Gazalba agar dibebaskan dari dakwaan Jaksa KPK.

“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara aquo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara aquo,” ujar hakim Subachran ketika membaca putusan sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Baca Juga:  Kaesang ‘Kebelet’ Maju Pilgub Jakarta, Ahok: Pemimpin Harus Berproses

Hakim Subachran, menilai surat dakwaan Jaksa KPK sudah sah dimata hukum. Dimana, Jaksa mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp62,9 miliar.

“Menyatakan surat dakwaan nomor 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” tutur dia menjelaskan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024), mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh.

Fahzal menjelaskan salah satu alasan majelis mengabulkan nota keberatan Gazalba, yakni tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).

Untuk itu, majelis memerintahkan Gazalba segera dibebaskan dari tahanan, setelah putusan sela diucapkan serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Namun, Fahzal menegaskan putusan sela yang diberikan majelis hakim tidak masuk pada pokok perkara atau materi, sehingga apabila jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah melengkapi administrasi pendelegasian wewenang penuntutan dari Kejaksaan Agung maka sidang pembuktian perkara bisa dilanjutkan.

“Jadi tidak masuk ke materi apa terdakwa Gazalba salah atau tidak, tidak sampai ke situ. Ini hanya syarat dari tuntutan, mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung RI,” tuturnya.