Wednesday, 03 July 2024

Nasib Perusahaan Pelat Merah, Sri Mulyani Catat 76 BUMN Sulit Tertolong

Nasib Perusahaan Pelat Merah, Sri Mulyani Catat 76 BUMN Sulit Tertolong


Jelang pergantian pemerintahan pada Oktober ini, semakin banyak BUMN yang dirundung kesulitan keuangan alias ‘sakit’. Mulai BUMN karya, kini industri farmasi pelat merah pun bernasib sama. 

Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat, sebanyak 76 BUMN mengalami ‘sakit’. Biasanya karena kesalahan manajemen dan sektor usaha yang tidak strategis. Dengan kondisi ini, BUMN tersebut berpeluang untuk ditutup.

“Mungkin juga karena mismanagement sudah lama dan sektor tersebut tidak menjadi sektor yang strategis atau penting. Dalam hal ini, tidak harus dimiliki pemerintah, atau bahkan bisa ditutup atau dilikuidasi,” kata Sri Mulyani saat rapat erja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Dia bilang, para BUMN ‘sakit’ itu, nantinya dimasukkan dalam klaster D noncore. Selaras rencana pemerintah dalam melakukan klasterisasi atas perusahaan-perusahaan pelat merah berdasarkan performa keuangan dan mandat pemerintah.

“Noncore ini, teoritis pemerintah seharusnya tidak masuk dan memiliki. Karena ini, sebetulnya dari sisi mandat pembangunannya kecil sekali dan performancenya tidak bagus,” ujarnya.

Dijelaskan, bakal ada empat klaster BUMN yang terbagi dalam beberapa kuadran. Misalnya, klaster A Strategic Value and Welfare Creator di kuadran 2, klaster B Strategic Value di kuadran 1, klaster C Surplus Creator di kuadran 4, dan klaster D Non-Core di kuadran 3.

Menurutnya, pembagian perusahaan pelat merah dalam kuadran cukup membantu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam mempertimbangkan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi BUMN.

Di sisi lain, lanjut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan pendalaman atas 76 BUMN yang masuk dalam posisi ‘sakit’. Baik yang berada dalam holding, atau tidak. 

“Serta evaluasi dan memberikan dukungan dan catatan terhadap holdingisasi Kementerian BUMN terhadap BUMN-BUMN itu. Nanti saya sampaikan, karena secara indikatif sudah ada, tapi belum bisa kami berikan secara eksplisit hari ini,” katanya.

Baca Juga:  Tolak Penerapan KRIS, NasDem Curigai Akomodir Asuransi Swasta

Pasalnya, pembahasan atas klasterisasi BUMN ini perlu berkoordinasi secara mendalam dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).