Wednesday, 03 July 2024

Niat Ingin Patroli Klitih, Dua Pemuda Malah Malah Jadi Tahanan

Niat Ingin Patroli Klitih, Dua Pemuda Malah Malah Jadi Tahanan

Niat hati, MA (21) warga Solo, dan AW (19) warga Sukoharjo melakukan patroli klitih atau kejahatan jalanan, keduanya malah menjadi pelaku pengeroyokan dan penganiayaan RZF (21), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan, kejadian bermula saat korban dan teman-teman ingin mencoba motor yang baru saja diperbaiki.

Kelompok RZF ini akan ikut adu balap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura pada Minggu (29/10/2023) dini hari. Tiba-tiba, mereka didatangi delapan orang pemuda.

Terjadilah baku hantam antar kelompok, dan RZF terkena pukulan dengan selang dan tongkat besi. Mengakibatkan, kepala RZF berdarah.

“Modus operandi pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan, karena mengira gerombolan korban adalah klitih yang meresahkan Masyarakat,” kata Sigit, di Mapolres Sukoharjo, InilahJateng, Jumat (10/11/2023).

Korban sempat melarikan diri dan sembunyi di kebun warga. Setelah aman, korban menghubungi temannya, dan dibawa ke rumah sakit. Kasus ini baru dilaporkan ke Mapolsek Kartasura pada Sabtu (4/11/2023).

Polisi langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan. Dalam waktu singkat, pelakunya ditangkap. “Berawal dari voicenote yang dikirim ke grup (whatsapp), sehingga masyarakat Sukoharjo resah. Dengan modus operasi ataupun patroli klitih,” kata Sigit. 

Salah satu tersangka, AW mengaku resah melihat video yang viral tentang maraknya klitih. Muncul ide dari kelompoknya untuk menggelar sweeping klitih itu.

Kata AW, ciri-ciri klitih biasa menggunakan menggunakan jaket tertutup, dan membawa senjata tajam. Bermodal pengetahuan yang dangkal itu, terjadilan aksi penganiayaan. “Tidak ada ide untuk melakukan penganiayaan, kita sama-sama untuk memberantas klitih,” kata AW.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu bottom stik, potongan selang, sejumlah pakaian, dan motor. Akibat perbuatannya, tersangka terancam 170 KUH Pidana dan atau pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Baca Juga:  Sebut Kepengurusan Wewenang Ketum, Sekjen PBB Bahas Sikap Afriansyah Noor saat MDP