Kemudian disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2023, sekaligus merupakan penjabaran tahun keempat RPJMD Kota Gorontalo tahun 2019 tahun 2024.
“Berlandaskan visi dan misi, serta memperhatikan kondisi permasalahan dan kebutuhan masyarakat, maka kebijakan pembangunan di Kota Gorontalo tahun 2023 diarahkan pada empat agenda prioritas. Diantaranya, pembangunan manusia, pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan juga pengangguran dan terakhir adalah reformasi birokrasi,” ujar Marten.
Dia menambahkan, penyusunan LKPJ Kota Gorontalo memiliki makna yang strategis dalam proses pembangunan, untuk menjaga kesinambungan dan keberlanjutan program yang dilaksanakan.
Karena menurutnya, melalui mekanisme ini progres permasalahan pembangunan yang dilaksanakan dapat dievaluasi, serta dibahas bersama dengan DPRD Kota Gorontalo.
“Hasilnya, berupa rekomendasi yang menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Daerah, dalam melakukan perbaikan atas pelaksanaan pembangunan di tahun-tahun akan datang,” ungkap wali kota.
Tidak hanya itu saja tambah Wali Kota Gorontalo, penyampaian dan penyusunan LKPJ tahun 2023 Kota Gorontalo kepada DPRD Kota Gorontalo merupakan kewajiban.
“Landasannya adalah Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. Dimana kepala daerah wajib menyampaikan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah), LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggujawaban) dan RLPPD (Ringkasan Penyelenggaraan Pemeirntah Daerah),” jelasnya.
Maka dari itu, dirinya berharap, LKPJ tahun 2023 Kota Gorontalo yang diserahkan kepada DPRD Kota Gorontalo, dapat melahirkan saran dan rekomendasi dalam rangka perbaikan pelaksanaan program kegiatan di tahun-tahun akan datang.