Monday, 02 December 2024

Ogah Tanggapi Acara Desa Bersatu, Puan: Biar Bawaslu yang Tangani

Ogah Tanggapi Acara Desa Bersatu, Puan: Biar Bawaslu yang Tangani

Ketua DPP PDIP Puan Maharani terlihat enggan berbicara banyak dalam menanggapi polemik acara Desa Bersatu di GBK, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023), yang dianggap sebagai kegiatan kampanye terselubung.

Puan tak mau berspekulasi apakah benar acara tersebut merupakan kampanye terselubung pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, atau tidak. Ia menegaskan, menyerahkan urusan ini kepada para pengawas penyelenggaraan pemilu.

“Kita serahkan ke Bawaslu, apakah itu diperbolehkan atau tidak,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, memastikan tidak ada kalimat ajakan selama kegiatan acara Desa Bersatu berlangsung di GBK, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023). Namun bukan berarti tidak ada potensi pelanggaran.

Rahmat pun menyinggung Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye.

Baca Juga:  Kasus Terpidana Mati Mary Jane, Filipina Harus Setujui Permintaan Pemindahan Napi WNI

Ia menegaskan aparat desa dan kepala desa tidak boleh terlibat, apalagi menjadi tim kampanye. “Kita lagi panggil panitianya, itu rencananya secepatnya,” kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Diketahui, beberapa asosiasi perangkat desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam nama Desa Bersatu melakukan silaturahmi nasional di Indonesia Arena, GBK, Jakarta Pusat. Mereka memberi sinyal dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, ogah mengatakan pertemuan tersebut sebagai deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran. Hal tersebut karena aparat desa terikat dengan beberapa aturan yang ada.

“Sebenarnya gini, kalau kita organisasi penggerak desa kan juga ada batasannya misalnya ada regulasi UU Nomor 6, UU Nomor 7, ada sesuatu di mana kita tidak bisa menyebut deklarasi. Ya (dukungan tersirat), kira-kira seperti itu lah ya,” kata Asri Annas di lokasi, Minggu (19/11/2023).

Baca Juga:  Singapura Gantung Pengedar Narkoba, Eksekusi Ketiga dalam Sepekan

Namun demikian, Asri Annas mengatakan Pasangan Prabowo-Gibran lah yang dirasa bisa mewujudkan keinginan para asosiasi perangkat desa dari seluruh Indonesia. Mulai dari dana desa Rp5 miliar hingga memperbaiki kesejahteraan perangkat desa.

“Ada beberapa poin yang penting yang kami berharap bisa diakomodir ke depan. Pertama adalah reformasi tata kelola desa, kemudian kedua dana desa Rp 5 miliar bersifat afirmatif, kemudian evaluasi pendamping desa. Ketiga adalah memperbaiki kesejahteraan perangkat desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan seluruh instrumen organisasi yang ikut mendukung pemerintah,” kata dia.