Sunday, 03 November 2024

OJK Dukung Pembentukan Satgas Judi Online yang Dipimpin Menkopolhukam

OJK Dukung Pembentukan Satgas Judi Online yang Dipimpin Menkopolhukam


Beberapa langkah telah dilakukan OJK untuk menangani judi online yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan Enhance Due Dilligence (EDD) termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.

OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP).

“Sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan,” ujarnya saat Konferensi pers Rapat Dewan Komisaris Bulanan (RDKB), Senin (10/6/2024).

Baca Juga:  Semangat Prabowo Meraih Swasembada Pangan

Upaya preventif juga dilakukan di sisi aspek edukasi masyarakat terkait judi online dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online.