Wednesday, 03 July 2024

OJK Ingatkan Masyarakat harus Hindari Tawaran Jasa Pinjol, Inilah Risikonya

OJK Ingatkan Masyarakat harus Hindari Tawaran Jasa Pinjol, Inilah Risikonya

Dalam proses pengurusan pinjaman online atau pinjol muncul praktik yang harus diwaspadai masyarakat. Modus penipuan pinjol bisa dengan munculnya jasa joki yang bisa menyebarkan data pribadi tanpa izin.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyaraka terhadap pihak yang menawarkan jasa joki pinjaman online atau pinjol. Untuk itu perusahaan pinjol yang berizin harus menghindari praktik jasa joki pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan jasa pinjol melanggar ketentuan karena nasabah sendiri yang seharusnya mengajukan pinjaman.

“Jadi pinjol yang berizin dari OJK itu tidak bisa atau harusnya tidak menerima jasa-jasa joki seperti itu,” katanya dalam pemaparan hasil Rapat Dewan Komisioner atau RDK OJK, Senin (30/10/2023).

“Bisa dilihat apakah ini sebenarnya membantu mereka yang sudah punya catatan macet atau tidak. Nah, menurut kami ini justru malah berisiko ya, karena bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya adalah fraudster,” sambungnya yang sering disapa Kiki.

Untuk itu Kiki menjelaskan jasa joki pinjol biasanya digunakan mereka yang memiliki rekam jejak bermasalah. Misalnya sudah sering macet, hingga di-blacklist oleh perusahaan pinjol sehingga tak bisa mengajukan pinjaman lagi.

Dengan demikian, jasa ini justru meningkatkan risiko penyebaran jasa pribadi dan membuat masyarakat terjerat semakin dalam pada lilitan utang pinjol. Padahal seharusnya nasabah yang mendapatkan kredit dari pinjol merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan pembayaran hingga lunas.

Kiki pun mewanti-wanti adanya risiko potensi penyebaran data pribadi jika menggunakan jasa joki pinjol. “Bisa risiko untuk penyebaran data pribadi dan lain-lain sehingga akan terpuruk lebih dalam lagi,” lanjut dia. 

Selain joki pinjol, ia juga meminta masyarakat untuk mewaspadai modus-modus penipuan lainnya. Baru-baru ini ada pula pihak yang menawarkan untuk membantu menyelesaikan pinjaman atau kredit.

Baca Juga:  SUTET Linggau-Lahat Belum Pulih 100 Persen, Siap-siap Listrik Padam di Aceh hingga Lampung

“Konsumen mengadu bahwa mereka ditawarkan oleh pihak tertentu untuk membantu menyelesaikan utang mereka ke perusahaan pinjol dan lain-lain. Contohnya utang Rp5 juta, ditawarkan untuk dibantu dengan hanya Rp1 juta dan dianggap lunas. Ternyata setelah dikirim Rp1 juta itu tidak terkait, jadi malah kena tipu konsumen tersebut,” katanya.

Kiki menekankan satu-satunya solusi untuk menyelesaikan masalah pinjol adalah dengan melunasi utangnya.

“Kalau punya pinjaman yang kadung macet harus dilunasi, kalau misal macet, sampaikan niat baiknya untuk melakukan restrukturisasi dan lainnya,” imbuh Kiki.

Namun bukan hanya di platform pinjol, penipuan juga merambah kepada pemegang kartu kredit, Kiki menyampaikan pengalaman saat masyarakat menerima pesan WhatsApp penawaran bantuan penyelesaian cicilan kartu kredit dengan cara yang meragukan.

“Ini kan sekarang ada muncul istilah hedonic treadmill ya, jadi istilah ini di dunia psikologi ini dikenal sebagai bagaimana orang itu kemudian selalu lebih lagi, lebih lagi. Jadi berapapun penghasilan dia akan habis untuk mengikuti gaya hidupnya, dan ini kemudian akan menyebabkan mereka terjerat kepada hutang,” ujar Kiki.

Dengan berbagai istilah seperti Fear Of Missing Out (FOMO) atau rasa takut dan merasa tertinggal karena tidak mengikuti tren yang terjajadi. Demikian juga fenomena You Only Live Once (YOLO) atau anggapan menikmati hidup dengan maksimal karena hidup cuma satu kali.

Kedua fenomena ini yang mempengaruhi perilaku konsumtif, Kiki pun mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam pinjaman yang sebetulnya melebihi kemampuan mereka untuk membayar.