Wednesday, 03 July 2024

Ormas Agama Dapat Izin Usaha Tambang, Apa Urgensinya?

Ormas Agama Dapat Izin Usaha Tambang, Apa Urgensinya?


Anggota Komisi VI DPR RI Subardi mempertanyakan urgensi pemerintah membuka Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang diberikan kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) bidang keagamaan. Pemberian izin khusus bagi ormas ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Subardi menilai pemberian izin ini selain tidak memiliki urgensi, juga bersifat diskriminatif. Persoalannya, banyak ormas lain di luar bidang keagamaan yang keberadaannya bukan lembaga ekonomi. Eksistensi ormas sesuai UU Nomor 17 tahun 2013 adalah organisasi nirlaba yang mandiri dan bersifat sosial.

“Apa urgensinya? Ormas diatur dalam UU Ormas dan itu bukan lembaga bisnis. Ormas apapun itu tidak berbisnis. Ketika Pak Menteri memberikan prioritas kepada ormas keagamaan, berarti ada diskriminasi,” kata Subardi di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Menurut legislator NasDem itu, kontribusi ormas keagamaan untuk bangsa sangatlah besar. Tetapi pemberian izin tambang bukan soal kontribusi ormas kepada bangsa, melainkan tuntutan profesionalisme dalam pengelolaan tambang. Ia pun mempertanyakan pengalaman ormas di sektor tambang.

“Karena konsesi tambang bukan sebatas izin di lembaran kertas. Ada proses yang panjang. Ada tuntutan profesional, tuntutan modal, lingkungan, dan sebagainya. Kalau ormas, selama ini kan tidak pernah mengurusi tambang,” ujar Subardi.

Sesuai Pasal 83A Ayat 6 PP 25 Tahun 2024, jangka waktu pemberian WIUPK berlaku selama 5 tahun. Aturan ini hanya memberikan izin tambang untuk enam ormas keagamaan. Jumlah ini mewakili semua agama resmi di Indonesia.

Lebih lanjut Subardi menilai, pada akhirnya ormas penerima izin tambang bakal menjadi kontraktor tambang karena lahan yang diberikan akan dikelola kembali oleh pihak ketiga. “Akhirnya apa yang terjadi? Ya jual kertas, jual lisensi, jual izin. Apakah kita akan berbisnis seperti itu?” tuturnya, menekankan.

Baca Juga:  Ternyata Pepaya dan Nanas Bisa Bantu Turunkan Kolesterol