Saturday, 28 June 2025

Para Tahananan KPK Diminta Bayar Pungli Sejak Awal Isolasi

Para Tahananan KPK Diminta Bayar Pungli Sejak Awal Isolasi


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik pungutan liar (pungli) dimulai sejak tersangka kasus korupsi di tahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK. Awalnya para tersangka ditawari oknum petugas rutan untuk mendapatkan fasilitas ekslusif seperti masa isolasi tahap awal penahanan.

“Jadi ketika masuk rutan pertama kali, para  tahanan pertama kali itu diisolasi dulu. Jadi tidak langsung dibaurkan (dengan tahanan lain) tapi dilakukan isolasi. Nah masa isolasi inilah yang mereka (oknum petugas rutan) tawarkan supaya bisa dipercepat, ini menjadi bargaining bagi mereka untuk mendapatkan sesuatu dari tahanan. “Anda mau isolasinya cepat atau sesuai dengan standar” seperti itu,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu ketika jumpa pers penahan di Gedung Juang (di belakang Gedung Merah Putih KPK K4), Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Asep mengatakan, para tahanan ditawarkan fasilitas mewah berupa dapat mengunakan handphone dan power bank  selama di dalam rutan. Biaya fasilitas mewah ini dipatok Rp 300 ribu hingga 20 juta rupiah.

“Tetapi ketika sidak itu dilaksanakan, dibocorkan (oleh oknum petugas rutan kepada para tahanan yang mendapat fasilitas mewah). Sehingga HP dan yang lain-lainnya yang tidak diperbolehkan itu mereka sembunyikan,” kata Asep menegaskan bahwa Biro  Umum KPK telah berupaya mencegah praktik pungli terjadi.

Sedangkan, kata Asep, apabila tahan tidak menyetorkan atau terlambat membayar uang pungli. Para oknum petugas rutan ini akan melakukan intervensi seperti mengunci para tahan di sel.

“Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor (kepada oknum petugas rutan) diberikan perlakuan yang tidak nyaman. Di antaranya tahanan dikunci dari luar. Jadi pintunya kan ini sel-sel tahanan untuk tempat tidurnya Kemudian dikunci dari luar. Sehingga dia tidak bebas bergerak,” katanya.

Baca Juga:  Trump: Elon Musk akan Hadapi ‘Konsekuensi Serius’ Jika Danai Demokrat

Asep menambahkan,  para tahanan mendapatkan pengurangan atau dilarang untuk berolahraga apabila tidak menuruti kemauan oknum petugas rutan.

“Karena dalam satu waktu atau periode satu hari diberikan juga untuk kegiatan berolahraga dan lain-lain. Untuk menjaga kesehatan dari tahanan tersebut,” ucap dia.

Selain itu, kata Asep, apabila para tahanan telat menyetor uang pungli kepada oknum petugas rutan bakal mendapatkan jatah piket lebih banyak.

“Ya orang (tahanan) yang ditunjuk untuk bersih-bersih misalkan tadinya sudah terjadwal. Nah tapi karena dia terlambat (bayar uang pungli) akhirnya dia ditunjuk lagi. Nah itu untuk memberikan tekanan supaya mereka (oknum petugas) mendapatkan uang setoran pungli agar lancar,” tuturnya.

Akhirnya, para tahanan tersebut terpaksa membayar uang pungli sebesar 300 ribu sampai dengan 20 juta yang dikumpulkan kepada koordinator tempat tinggal (korting) atau tahanan yang mengumpulkan uang pungli. Kemudian, uang pungli itu disetorkan kepada Lurah atau oknum petugas rutan yang memegang uang pungli tersebut.

“Kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampungan. Dan dikendalikan oleh lurah dan korting,” kata Asep.

Praktin pungli ini terjadi dari 2019 hingga 2023 dengan total uang terkumpul mencapai Rp 6,3 juta. Angka ini bisa bertambah tergantung perkembangan penyidikan.

Para petugas terlibat pungli harus mendekam di rutan cabang Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan untuk kebutuhan penyidikan. Terhitung dari tanggal 15 Maret hingga 3 April 2024.

Baca Juga:  Kejagung Kembali Panggil Dirut Sritex Pekan Depan

Mereka disangkakan melakukan pemerasan yang tertera dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berikut daftarnya tersangka pungli  oknum pegawai rutan:

1. AF (Achmad Fauzi), Kepala Rutan Cabang KPK.

2. HK (Hengki), Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.

3. DR (Deden Rochendi), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

4. SH (Sopian Hadi), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan

5. RT (Ristanta), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

6. ARH (Ari Rahman Hakim), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

7. AN (Agung Nugroho), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

8. EAP (Eri Angga Permana), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.

9. MR (Muhammad Ridwan), Petugas Cabang Rutan KPK

10. SH (Suharlan), Petugas Cabang Rutan KPK

11. RUA (Ramadhan Ubaidillah A), Petugas Cabang Rutan KPK

12. MHA (Mahdi Aris), Petugas Cabang Rutan KPK

13. WD (Wardoyo), Petugas Cabang Rutan KPK

14. MA (Muhammad Abduh), Petugas Cabang Rutan KPK

15. RR (Ricky Rachmawanto), Petugas Cabang Rutan KPK