Monday, 30 June 2025

Partai Mahasiswa Tuai Perhatian, Pengamat: Sulit untuk Ikut Pemilu 2024

0124 052826 081a Inilah.com (1) - inilah.com

Partai politik (parpol) baru bermunculan jelang Pemilu 2024. Salah satunya yang cukup menuai perhatian publik yaitu Partai Mahasiswa Indonesia.

Namun, langkah partai itu untuk eksis di percaturan politik Indonesia dinilai tidak mudah alias menemui jalan terjal. Hal ini terkait beratnya upaya untuk lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024 dan menempatkan wakil di parlemen.

“Akan berat dan ketat. Sebelum punya cita-cita ke Senayan (parlemen). Partai Mahasiswa mesti lolos verifikasi KPU dulu agar bisa menjadi peserta Pemilu 2024,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin kepada Inilah.com, Senin (25/4/2022).

Dalam proses verifikasi KPU, Ujang menilai, Partai Mahasiswa Indonesia akan kesulitan karena persyaratannya begitu berat dan ketat.

Baca Juga:  TNI Kerahkan Anggotanya Kejar OPM Pembunuh Prajurit Kodim Yahukimo

“Belum tentu Partai Mahasiswa bisa lolos. Jadi berjuang dulu agar bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Jika sudah lolos dan terdaftar sebagai peserta pemilu, baru bicara lolos ke Senayan,” sambung Ujang.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan telah lahir partai baru yakni Partai Mahasiswa Indonesia. Selain partai mahasiswa, Dasco juga menyampaikan selamat datang bagi parpol baru lainnya, yakni Partai Buruh.

“Telah lahir partai baru ada namanya Partai Buruh. Kemudian ada juga Partai Mahasiswa Indonesia. Sudah sah di Kementerian Hukum dan HAM,” katanya, Kamis (21/4/2022) lalu.

Merujuk rancangan tahapan dan jadwal Pemilu Serentak yang Komisi Pemilihan Umum (KPU) rumuskan, pendaftaran parpol berlangsung pada 1-7 Agustus 2022. Lalu verifikasi administrasi dan faktual parpol pada 8 Agustus-13 Desember 2022. Selanjutnya, penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022.

Baca Juga:  Eks Kanit Gakum Polresta Yogyakarta Diadili Atas Penganiayaan yang Menewaskan Darso Warga Semarang

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tentang persyaratan-persyaratan yang harus terpenuhi oleh parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 172 hingga pasal 179. (yud).