Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran tentang pekerja yang masuk saat hari pencoblosan wajib dibayarkan lemburnya.
Kewajiban para pemberi kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 yang ditandatangain Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Surat Edaran tersebut, dikutip Selasa (6/2/2024).
Meski begitu, Kemenaker meminta pengusaha atau pemberi kerja, memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruh melaksanakan hak pilih pada 14 Februari 2024. Pemilu adalah pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia yang digelar saban lima tahun sekali.
Apalagi berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pencoblosan pemilu ditetapkan sebagai libur nasional. Ini dilakukan agar rakyat Indonesia bisa berbondong-bondong menuju ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Berikut isi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024:
1. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara.”