Monday, 07 July 2025

Pengesahan KUHP Baru, Human Rights Watch: Ini Pelanggaran HAM!

Pengesahan KUHP Baru, Human Rights Watch: Ini Pelanggaran HAM!

Sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) internasional mengkritik pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan menjadi KUHP baru, Selasa (6/12/2022).

Salah satu lembaga pemantau HAM, Human Right Watch, menuturkan pengesahan RKUHP yang masih memuat berbagai pasal kontroversial pun dinilai sebuah kemunduran bagi demokrasi di Indonesia.

“Sebuah kemunduran besar bagi demokrasi Indonesia. Ini sebuah pelanggaran HAM individu,” demikian kritik Human Right Watch yang disampaikan di akun Twitter mereka.

Penulis sekaligus eks Direktur Eksekutif Human Right Watch Kenneth Roth juga menganggap pengesahan tersebut merupakan langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.

“Sebuah kemunduran, pertama, larangan menghina presiden atau lembaga negara atau menyatakan pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara. Kedua, menghukum seks di luar nikah dan melarang hidup bersama sebelum menikah,” ujar Roth.

Tak hanya Human Right Watch, Amnesty Internasional melalui perwakilannya di Indonesia juga mendesak warga buka suara melontarkan penentangannya terhadap RKUHP ini lantaran bisa mengancam warga tiba-tiba di penjara.

Baca Juga:  Revisi UU Pemilu Harus Dibahas Inklusif, Jangan Sampai Putusan MK Jadi tak Berarti

“Jika benar #RKUHPUntukSemua, mengapa #SemuaBisaKena kriminalisasi? Mari terus desak pemerintah dan DPR #CabutPasalBermasalahRKUHP,” cuit mereka di Twitter.

Jurnalis asal Australia, Vanbadham, juga menyuarakan keresahan dia soal pengesahan RKHUP.

Menurut dia, setiap politikus yang ikut serta dalam pembuatan hingga pengesahan undang-undang, yang mengatur hubungan seksual orang lain, sudah kelewatan. Ia menilai para politikus itu mungkin ingin menutupi sesuatu yang tak ingin masyarakat tahu.

“Indonesia menetapkan seks di luar nikah bakal dihukum penjara. Ini keterlaluan,” tulisnya di Twitter.

Jurnalis yang berbasis di Taiwan, Davidson, juga menyerupakan kritik serupa.

“Perombakan aturan itu juga akan melarang menghina presiden atau lembaga negara dan pandangan apa pun yang bertentangan dengan ideologi negara Indonesia,” tulis Davidson.

Selain aktivis HAM, media asing sebelumnya juga menyoroti pengesahan RKUHP. Pakar HAM PBB bahkan mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mempertimbangkan kembali RKUHP yang dinilai mengundang polemik itu.

DPR resmi mengesahkan RKHUP menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna hari ini.

Baca Juga:  Usut Kasus Suap IUP Tambang, KPK Periksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim

Pengesahan RKUHP yang terus tertunda sejak mendekati akhir masa bakti DPR periode 2014-2019 karena gelombang aksi itu ‘dikebut’ meskipun masih banyak pasal yang dinilai publik bermasalah atau kontroversial.

Beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP yang akan disahkan ini antara lain pidana bagi penghinaan terhadap Presiden, upaya makar, penghinaan lembaga negara, demo tanpa pemberitahuan, berita bohong, dan pidana bagi pasangan seks di luar nikah hingga kumpul kebo.

Pengesahan RKUHP berlangsung usai pekan kemarin beleid itu telah disetujui dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu bersama DPR dan pemerintah yang diwakili Kemenkumham pada pekan lalu.

Menanggapi pengesahan ini, sejumlah koalisi sipil menggelar aksi di depan gedung DPR.

“Negara tak bisa mengatur moralitas. Tugas pemerintah bukan sebagai wasit antara Indonesia yang konservatif dan liberal,” kata pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jakarta, Bivitri Susanti, seperti dikutip dari Reuters.