Saturday, 28 June 2025

Penyelenggaraan Pelatihan PIP BPSDM Provinsi Gorontalo

Penyelenggaraan Pelatihan PIP  BPSDM Provinsi Gorontalo

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, diperlukan pengembangan kemampuan aparatur yang terencana dan profesional.

Pengembangan kemampuan aparatur tidak dapat dilakukan dalam sekejap, diperlukan good will serta usaha terus-menerus guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku pegawai.

Erman Monoarfa selaku Kepala Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan BPSDM provinsi Gorontalo, pada visitasi akreditasi penyelenggaraan pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) BPSDM Provinsi Gorontalo, Selasa (7/5/2024)

Tidak hanya itu, Erman Monoarfa mengatakan, penyelenggaraan visitasi akreditasi penyelenggaraan Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila di BPSDM guna menambah jumlah pelaksanaan pelatihan yang dapat dilaksanakan oleh BPSDM serta menambah pengetahuan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan ASN yang ada di Kabupaten/Kota Gorontalo.

“Dalam visitasi oleh tim visitasi saat ini saya berharap dapat memberikan gambaran yang jelas terkait sarana dan prasara serta tenaga pelatihan dan pengelola pelatihan di BPSDM Provinsi Gorontalo guna menjadi bahan pertimbangan bagi badan pembinaan ideologi pancasila dalam memberikan amanat dalam Pelatihan Ideologi Pancasila,”ujarnya

Diketahui, Kegiatan visitasi itu dihadiri Drajat Wisnu Setyawan (Direktur Bina Idiologi Karakter dan Wawasan Kebangsaan Kementerian Dalam Negeri), Fikri Cahya (Penelaah Teknis Kebijakan), dan Barru Tri Prayogo (Pengolah Data dan Informasi).

Ia menitipkan pesan agar panitia dalam melakukan visitasi dapat meninjau semua fasilitas yang ada pada BPSDM Provinsi Gorontalo serta mendapatkan informasi yang jelas dan akurat.

“Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki anugerah keberagaman suku bangsa, agama, ras, dan golongan. Sejak dulu sampai saat ini, dalam keberagaman tersebut, kita semua tetap kokoh sebagai sebuah bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia” Pintanya.