Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiono Suwadi (tengah) bersama dua anggota Komisi Kejaksaan RI Andi Nur Wina (kiri) dan Diah Srikanti (kanan) saat mengunjungi PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/10/2024). (Foto: Antara/La Ode Muh. Deden Saputra)
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Prof. Pujiono Suwadi mengungkapkan perkara guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang tengah viral menjadi perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Ada atensi. Kami pantau sejak awal kasus ini muncul, kemudian dari Kejaksaan Agung langsung memberikan perhatian dan kami apresiasi itu,” kata Pujiono saat mengunjungi PN Andoolo di Konawe Selatan, Selasa (29/10/2024).
Komjak mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan terkait dengan perkara guru honorer Supriyani. Kunjungan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas serta kewenangan yang berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Komisi Kejaksaan.
“Kami mengingatkan kepada teman-teman jaksa untuk melaksanakan Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan,” ujar Pujiono.
Dalam penerapan pasal tersebut, kata Pujiono, kejaksaan yang merupakan penuntut umum dalam pengadilan untuk memberikan penuntutan yang berdasar dengan hukum dan hati nurani.
“Nah, kira-kira kata-kata ini ‘kan jelas. Jadi, basisnya kalau kita belajar hukum, pasti ada di KUHP dan segala macam. Akan tetapi, kalau belajar hati nurani, ya kita menyelam bersama keadilan yang ada di tengah masyarakat,” tuturnya.
Dalam perkara guru honorer Supriyani, pihaknya juga terus mengikuti proses di lembaga peradilan yang mengedepankan hati nurani.
“Iya tentu berkaitan dengan itu (Supriyani) kami memberikan pesan kepada teman-teman jaksa bahwa penegakan hukum selain berbasis pada hukum, juga harus benar-benar berlandaskan pada hati nurani,” jelasnya.
Sebelumnya, jaksa menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum guru honorer Supriyani. Jaksa meminta hakim PN Andoolo untuk tetap melanjutkan persidangan.
JPU yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, merasa pledoi yang disampaikan kubu Supriyani tidak relevan.
“Pada dasarnya eksepsi tadi kita menolak apa yang dimintakan penasihat hukum terkait beberapa yang sudah tidak menyangkut pokok materi perkara,” ujar Ujang Sutisna, Senin (28/10/2024).
Ia menyebutkan terdapat beberapa poin dari eksepsi yang ditolak karena dianggap tidak memenuhi dalam Pasal 156 KUHP dan poin-poin tersebut telah dibacakan dalam persidangan.
“Ada beberapa poin tadi memang penasihat hukum, saya hanya menyebutkan poin-poin tertentu tidak memenuhi Pasal 156 dalam KUHP, itu saja,” ujarnya.