Pencegahan kekerasan seksual dan tindak pidana perdagangan orang sampai ke akarnya dibutuhkan keterlibatan semua pihak.
Hal ini diungkapkan oleh Kadis PPPA Yana Yanti Suleman pada saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTP/KTA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 2023. Jumat (14/7/2023).
Upaya pencegahan TPPO dapat dilakukan dengan bersinergi melibatkan semua pihak mulai dari pemerintah pusat dan daerah, instansi masyarakat seperti sekolah, swasta, perusahaan, media massa, dan lembaga swadaya masyarakat.
Selain itu, yang tidak kalah penting dan perlu dilibatkan ialah perempuan dan anak, karena anak merupakan kelompok yang unik, dan mempunyai kekuatan sekaligus bisa menjadi pelopor dan pelapor di kalangan mereka dalam upaya pecegahan TPPO.
“Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi lintas instansi, organisasi perangkat daerah dan lembaga terkait upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan TPPO,” ujar Yana.
Selain tingkat kekerasan yang masih tinggi, jenis kasus juga semakin kompleks, sehingga perlu ditelusuri apa dan bagaimana penyebab dan solusi yang akan dilakukan untuk pencegahan yang lebih baik dan penanganan serta pemberdayaan korban ke depannya.
Dalam hal ini diperlukan sinergi dan koordinasi antara pemerintah dan masyarakat untuk membangun sistem dan mekanisme pencegahan serta pengembangan penanganan kasus kekerasan dengan berkomitmen untuk mengakhiri kekerasan.
Diakuinya banyak tantangan, karena berujung pada bagaimana dapat memberdayakan perempuan, dan melindungi anak-anak.
Melindungi anak berarti harus memenuhi hak-hak anak, serta melindunginya dari berbagi bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya.
Kekerasan seksual saat ini jadi persoalan yang kerap terjadi di Indonesia, khususnya di Gorontalo. parahnya, kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapa saja, meski sejauh ini mayoritas dari korban kekerasan adalah perempuan.
“Kekerasan terhadap perempuan terdiri dari berbagai bentuk di antaranya kekerasan fisik, seksual, psikis, hingga kekerasan ekonomi, dengan menyalahgunakan kekuatan dan atau posisi untuk mengancam para korban,” ujarnya.
Pemerintah melalui lembaga legislatif selanjutnya menyusun dan mengesahkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS. diharapkan undang-undang ini mampu melindungi wanita dan kelompok rentan dari ancaman kekerasan seksual yang ada. #