Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan dukungan pengadaan barang dan jasa, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kementerian Hukum dan HAM.
Kementerian Hukum dan HAM mempunyai fungsi; pertama, pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Kedua, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik.
Ketiga, pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa.
Keempat, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Sehubungan dengan hal itu, Kemenkumham harus mendukung tugas dan fungsi UKPBJ untuk melakukan evaluasi awal.
Evaluasi awal kelembagaan yang dilakukan mengingat Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 16 tahun 2019 tentang UKPBJ Kementerian Hukum dan HAM saat ini sudah tidak relevan dengan ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa yang berlaku saat ini.
Sebagai tindak lanjut, biro pengelolaan barang milik negara selaku UKPBJ menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi PPBJ Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (07/03/2023)
Kegiatan rapat koordinasi PPBJ Kementerian Hukum dan HAM yang diikuti oleh seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM khususnya Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ).
Kepala kantor wilayah Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo didampingi para kepala divisi mengikuti pembukaan kegiatan.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Andap Budhi Revianto yang sekaligus memberikan arahan.
Dalam arahannya, Andap memberikan lima atensi yaitu patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku atas pengadaan barang dan jasa.
Tertibkan penatausahaan persedian dan aset tak berwujud.
Lakukan inventarisasi atas pemanfaatan aset tetap (tanah).
Akselerasi penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK.
Intens waslekat secara berjenjang melalui gelar pembinaan.
Pihaknya juga menambahkan untuk mengidentifikasi masalah, akar masalah, hingga strategi yang harus dilakukan seputar PPBJ.
Mengutip Guru Besar sejarah modern Universitas Cambridge, Lord Acton.
Andap menyampaikan bahwa kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut.
Untuk itu pada akhir arahannya, Andap secara tegas mengatakan untuk mengikuti hidup sesuai zamannya dan jangan pernah melakukan korupsi.
“Hiduplah pada zamannya, saat ini bermimpi korupsi saja tidak boleh, apalagi melakukan korupsi” tutupnya dalam sambutan pembukaan kegiatan secara online.